Indonesia dan Australia Perkuat Kolaborasi Ekspor-Impor Produk Halal

Indonesia dan Australia Perkuat Kolaborasi Ekspor-Impor Produk Halal

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 13 Jul 2025 13:00 WIB
Indonesia dan Australia Perkuat Kolaborasi Ekspor-Impor Produk Halal
Kolaborasi Ekspor-Impor Produk Halal Foto: Dok. BPJPH
Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Australia semakin mempererat hubungan bilateral dengan menjajaki penguatan kerja sama di sektor ekspor-impor produk halal. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Melbourne, pada 10 Juli 2025.

Dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (13/7/2025), kegiatan ini mempertemukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dengan dua institusi utama pemerintah Australia, yakni Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) serta Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DAFF).

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, turut hadir dalam dialog resmi tersebut bersama Anna Somerville, pejabat dari DFAT yang menjabat sebagai Assistant Secretary untuk bidang Agriculture and Non-Tariff Barriers Branch.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan ini penting dalam rangka memperkuat kerjasama strategis antara Indonesia dan Australia melalui sinergi di sektor industri dan perdagangan produk halal yang semakin produktif dan saling menguntungkan," ujar Ahmad Haikal Hasan.

Kebutuhan Pasokan Daging Halal

Dalam forum bilateral tersebut, Ahmad Haikal Hasan memaparkan kebutuhan mendesak Indonesia akan pasokan daging halal yang mencapai angka 650.000 metrik ton per tahun. Kebutuhan ini berkaitan erat dengan program nasional Presiden Prabowo Subianto, yaitu program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar.

ADVERTISEMENT

Australia saat ini hanya menyuplai sekitar 140.000 metrik ton daging halal setiap tahunnya, meninggalkan celah besar yang bisa diisi untuk memperluas volume perdagangan. Apalagi sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) di Australia telah memenuhi standar halal dan mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui oleh Indonesia.

Tak hanya fokus pada daging, Kepala BPJPH RI juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk produk lain, terutama menjelang penerapan wajib sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Produk yang dimaksud mencakup vitamin, obat-obatan, kosmetik, serta produk perawatan kulit.

"Sertifikasi Halal merupakan simbol dari kualitas, kebersihan dan kesehatan suatu produk, bahkan juga mencerminkan kesejahteraan hewan dalam penyembelihan hewan yang sejalan dengan standar global WHO & FAO," lanjut Ahmad Haikal Hasan.

"Sertifikat halal bukanlah hambatan dalam aktivitas industri dan perdagangan, justru merupakan standar yang saat ini digunakan secara universal yang mencerminkan kualitas produk," tambahnya.

Di sisi lain, pihak Australia menyatakan dukungan terhadap ketahanan pangan Indonesia. Salah satu permintaan mereka adalah percepatan proses persetujuan izin terhadap 9 RPH dan 9 pabrik pengolahan susu dan produk susu asal Australia. Jika disetujui, langkah ini memungkinkan peningkatan suplai pangan bergizi untuk mendukung program nasional Indonesia.

Kebijakan Penggunaan Logo Halal

Topik lain yang diangkat dalam diskusi adalah inisiatif penggunaan satu logo/label halal untuk seluruh produk Australia yang masuk ke pasar Indonesia. Usulan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses inspeksi di bea cukai serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Meskipun masih ada tantangan yang berkaitan dengan preferensi berbagai pasar negara lain, Australia menganggap usulan tersebut sebagai masukan penting.

BPJPH RI pun menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap kinerja Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Australia, untuk menjamin mutu sertifikasi dan menghindari praktik persaingan yang tidak sehat. Saat ini, terdapat 12 LHLN asal Australia yang telah diakui oleh BPJPH.

Menutup pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk melanjutkan kerja sama dalam rangka memperkuat perdagangan yang berkelanjutan, serta menyelesaikan berbagai tantangan teknis terkait perdagangan produk halal di masa yang akan datang.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads