BPJPH Mau Gratiskan Sertifikasi Halal Self Declare Warteg dan Sejenisnya

BPJPH Mau Gratiskan Sertifikasi Halal Self Declare Warteg dan Sejenisnya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 09 Jul 2025 16:30 WIB
Kepala BPJPH Babe Haikal
Kepala BPJPH Babe Haikal dalam Rapat Dengar Pendaftaran bersama dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (7/7/2025). (Foto: Dok Humas BPJPH)
Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengusulkan skema sertifikasi halal gratis untuk usaha Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda, Warung Padang dan sejenisnya. Skema ini dilakukan lewat mekanisme self declare.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendaftaran bersama dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (7/7/2025).

"Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang Warung Sunda, Warung Tegal dan Warung Padang untuk diberikan sertifikat halal," kata pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme self declare tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

Skema self declare dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha terkait kehalalan produknya, khususnya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Metode ini memungkinkan UMK menyatakan produknya halal tanpa melalui proses sertifikasi halal reguler yang lebih kompleks dan cukup memakan waktu.

ADVERTISEMENT

"Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis," sambung Babe Haikal.

Babe Haikal menilai terobosan ini penting dilakukan untuk memudahkan UMK mendapatkan sertifikat halal. Saat ini masih banyak Warsun, Warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, restoran besar juga banyak yang datang dari luar yang sudah memiliki sertifikat halal.

Sebelumnya, Babe Haikal pernah melakukan pertemuan dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan itulah, dia mengedukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan. Pengusaha warung makan harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.

"Sesuai amanat UU UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan. Demikian juga dengan Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen," katanya.

Selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler. Dalam mekanisme sertifikasi halal ini, produk harus diperiksa oleh Auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan.

tag
hikmah
bpjph
sertifikat halal
warteg
warsun
warpad
self declare




(aeb/kri)

Hide Ads