Tata Cara Mandi Wajib untuk Perempuan, Niat, dan Ketentuannya

Tata Cara Mandi Wajib untuk Perempuan, Niat, dan Ketentuannya

Elmy Tasya Khairally - detikHikmah
Kamis, 20 Mar 2025 15:45 WIB
Mandi junub, mandi wajib.
Foto: Ilustrasi mandi wajib (Kevin Baquerizo/ Unsplash)
Jakarta -

Mandi wajib dilakukan setiap muslim setelah mengalami hadas besar, seperti haid dan berhubungan suami istri. Tata cara mandi wajib harus dilakukan sesuai tuntunan yang benar.

Sayangnya, mungkin masih banyak muslimah yang belum mengetahui langkah-langkahnya dengan baik. Simak tata cara mandi wajib untuk wanita beserta ketentuannya berikut ini.

Tata Cara Mandi Wajib untuk Perempuan

Menurut Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, berikut tata cara mandi wajib:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Niat
  2. Mencuci tangan sebanyak tiga kali
  3. Mencuci kemaluan dengan tangan kirinya
  4. Berwudhu dengan sempurna seperti saat hendak sholat
  5. Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali hingga air sampai ke pangkal rambut.
  6. Mengguyur air ke kepala tiga kali sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menyela-nyelanya
  7. Menyiram air ke seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan dan sisi kiri

Niat Mandi Wajib Wanita

Mandi wajib dibedakan antara mandi junub, setelah haid, dan nifas. Menurut buku Kumpulan Doa Khusus Wanita oleh Arina Miratal Haq, Fiqih Seputar Wanita oleh A.R. Shohibul Ulum, dan Kitab Lengkap dan Praktis oleh Abdul Syukur Al-Azizi, berikut di antaranya.

1. Niat Mandi Wajib Janabah (Bersenggama)

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

ADVERTISEMENT

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar disebabkan karena janabah karena Allah ta'ala."

2. Niat Mandi Wajib setelah Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar disebabkan oleh haid, wajib karena Allah ta'ala."

3. Niat Mandi Wajib setelah Nifas

نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النَّفَاسِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى.

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minan nifaasi fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar disebabkan nifas karena Allah Ta'ala."

4. Niat Mandi setelah Melahirkan

Berbeda dengan nifas, melahirkan mewajibkan mandi. Alasannya adalah setiap anak yang terlahir merupakan sperma yang menggumpal dan hampir mustahil ketika melahirkan tidak ada cairan.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'anin wilaadati lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta'ala."

Ketentuan Mandi Wajib Wanita

Ada sejumlah ketentuan dari mandi wajib wanita. Menurut buku Fikih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal Ibn Sayyid Salim dan Sudjilah Ayu, begini penjelasannya.

  1. Jika seorang perempuan digauli oleh suaminya dan junub, lalu dia mendapati haid sebelum sempat mandi wajib, maka tidak wajib baginya mandi junub. Namun ketika darah terhenti, mandi wajib untuk junub dan haid dilakukan bersamaan.
  2. Aturan yang sama berlaku jika ada dua hal yang mewajibkan mandi besar. Seorang wanita cukup mandi dari salah satunya untuk meniatkan keduanya. Hal ini merupakan pendapat dari sebagian besar ulama.
  3. Tidak ada dosa bagi perempuan jika menunda mandi junub, sebab menyegerakan mandi hanya untuk sholat adalah yang paling utama.
  4. Jika ada sesuatu yang membatalkan wudhu saat mandi, maka tidak diwajibkan untuk mengulangi mandinya. Hendaklah dia menyelesaikan mandinya dan berwudhu. Ini menjadi pendapat bagi sebagian besar ulama.
  5. Dibolehkan untuk tidur dalam keadaan junub jika sebelumnya telah berwudhu.
  6. Tidak ada dosa bagi perempuan untuk memotong rambut, kuku, atau keluar ke suatu tempat dalam keadaan junub.



(elk/row)

Hide Ads