Seorang guru madrasah diniyah (Madin) di Demak dituntut bayar denda Rp 25 juta usai menampar salah seorang muridnya. Kejadian ini viral di media sosial.
Dilansir detikJateng, guru tersebut mengakui jika dirinya memang menampar muridnya tetapi untuk mendidik dan tidak melukai. Namun, wali murid mengadukan hal tersebut hingga akhirnya minta uang damai Rp 25 juta kepada guru yang berpenghasilan Rp 450.000 per empat bulan itu.
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Khakim menyayangkan kasus yang menimpa guru Madin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPP FKDT sangat menyayangkan kasus yang viral di Demak, DPC FKDT Demak sudah turun menangani penyelesaiannya," kata Lukman dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
"Dahulu biasa murid itu diberikan hukuman oleh gurunya dan tidak ada tuntut menuntut," tegas Lukman.
Hukuman guru, menurut Lukman, dilakukan dengan batas kewajaran dan terukur seperti mencubit atau memukul bagian yang tidak berbahaya dan pelan. Dia berharap kasus serupa tidak akan terulang agar proses belajar mengaji di Madin bisa berjalan dan guru tidak was-was akan adanya tuntutan.
"Ustaz-ustazah Madin itu adalah orang-orang yang ikhlas dalam mengajar ngaji dan jadi ujung tombak pembimbing akhlak dan ilmu agama bagi anak-anak," tegas Lukman.
Peningkatan kesejahteraan guru Madin saat ini menjadi fokus utama Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2025 FKDT. Menurut Lukman, besaran honor para ustaz dan ustazah jauh dari kata layak untuk hidup sehari-hari jika dibandingkan dengan UMR (upah minimum regional) di daerah yang rata-rata sekitar 2 sampai 3 juta rupiah.
"Bisyaroh (honor) ustaz-ustazah Madin itu rata-rata seratus sampai dua ratus lima puluh ribu rupiah sebulan," kata Lukman saat memberikan sambutan Rapimnas di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Selain soal guru Madin, Rapimnas FKDT menolak penerapan kebijakan full day school (sekolah sehari penuh). Menurut Lukman, kebijakan full day school tidak tepat karena mengganggu waktu anak-anak belajar mengaji di Madin sore hari.
Dalam rekomendasinya, DPP FKDT juga akan membentuk Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) dengan nama LAZIS DIN (diniyah). "Sudah saatnya jejaring FKDT yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia dan menjadi tokoh sentral di masyarakat ambil bagian dalam tata kelola ZIS untuk kemaslahatan ummat," tegas Lukman.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal