Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu Menurut Islam

Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu Menurut Islam

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 23 Jul 2025 11:30 WIB
al-quran hikmah
Al-Qur'an Foto: Getty Images/iStockphoto/karammiri
Jakarta -

Membaca Al-Qur'an menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang di dalamnya terkandung kalamullah, untuk itu diperlukan adab saat membacanya.

Al-Qur'an adalah kalamullah (firman Allah) yang diturunkan sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 2,

ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,

Karena kemuliaannya, banyak adab dan aturan yang ditetapkan dalam berinteraksi dengan Al-Qur'an, termasuk mengenai keadaan suci ketika membacanya.

ADVERTISEMENT

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh an-Nu'man ibn Basyir,

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفْضَلُ عِبَادَةِ أُمَّتِي قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

Artinya: Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur'an." (HR. al-Baihaqi).

Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu?

DR. Abdullah bin Mubarak Al Bushi dalam bukunya yang berjudul Ensiklopedia Ijma' Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa mayoritas ulama membolehkan seseorang membaca Al-Qur'an dari hafalan tanpa wudhu, selama orang tersebut tidak dalam keadaan junub (hadas besar).

Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan, "Boleh membaca Al-Qur'an bagi orang yang berhadas kecil tanpa menyentuh mushaf, dan ini adalah pendapat jumhur ulama."

Jadi, orang yang belum berwudhu tetap diperbolehkan membaca Al-Qur'an dari hafalan, seperti saat berdzikir, mengajarkan Al-Qur'an, atau mengulang hafalan.

Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur'an tanpa Wudhu

Dalam hal menyentuh mushaf secara langsung, para ulama umumnya mewajibkan suci dari hadas kecil, yaitu berwudhu terlebih dahulu. Dalil yang sering dikutip adalah firman Allah SWT surat Al-Waqi'ah ayat 79,

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.

Walau sebagian ulama menyebut bahwa ayat ini merujuk pada Al-Lauh al-Mahfuz, namun jumhur ulama tetap menggunakan ayat ini sebagai dasar kehati-hatian dalam menyentuh mushaf.

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Bagir, salah satu hal yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan berwudhu yaitu memegang atau membawa mushaf Al-Qur'an kecuali dalam keadaan darurat. Pendapat ini disepakati oleh ulama dari keempat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Hal ini diperkuat dengan hadits dari Amr bin Hazm yang diriwayatkan oleh Imam Malik:

"Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci." (HR. Malik dalam Al-Muwaththa')

Hadits ini meski dinilai sebagian ulama sebagai hadits mursal, namun digunakan oleh banyak fuqaha dalam menyusun hukum fiqih.




(dvs/inf)

Hide Ads