Bulus adalah hewan yang hidup di rawa dan kerap disantap oleh masyarakat, khususnya di Indonesia. Selain itu, bulus juga dikenal dengan manfaatnya sebagai obat.
Meski begitu, status kehalalan bulus atau labi-labi sering jadi pertanyaan di kalangan muslim. Sebagaimana diketahui, kehalalan makanan atau minuman yang dikonsumsi jadi hal yang penting bagi umat Islam.
Lalu, apa hukum memakan daging bulus bagi muslim?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Bulus Halal?
Dilansir dari buku Fatwa-fatwa Essensial yang disusun Anwar Hafidzi, walau secara fisik bulus mirip dengan kura-kura dan penyu, terdapat perbedaan yang perlu dipahami. Bulus merupakan hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam atau amfibi.
Bulus juga disebut kura-kura berpunggung lunak. Hewan ini bernafas dengan paru-paru sehingga halal untuk dikonsumsi selama disembelih secara syar'i.
Meski demikian, di beberapa daerah, bulus ditetapkan sebagai satwa langka yang wajib dilindungi dan bisa saja dilarang untuk dikonsumsi.
Bulus sering dimanfaatkan dagingnya untuk pengobatan tradisional maupun bahan dasar pembuatan kosmetik. Minyak bulus diyakini kaya akan manfaat untuk melembutkan kulit dan meredakan gatal-gatal.
Hukum Memakan Bulus Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui situs resminya mengatakan ada perbedaan pandangan terkait status kehalalan bulus. Sebab, tak ada hadits Nabi SAW yang menyatakan secara tegas bahwa bulus atau labi-labi haram dimakan.
Dalam kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa, ulama Malikiyah menyebut pandangan Imam Malik kalau kura-kura tergolong hewan yang boleh diburu oleh orang yang sedang ihram karena halal walau tanpa disembelih. Tetapi, Ibnu Nafi' mengatakan kura-kura harus disembelih sebelum dimakan sehingga tak boleh diburu oleh orang dalam keadaan ihram.
Menurut Imam Malik, kura-kura darat tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram, seperti disebutkan dalam kitab al-Mabsuth. Karenanya, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, bulus disebut halal dikonsumsi dengan syarat harus disembelih sesuai ketentuan syariat Islam.
Walau labi-labi ditetapkan sebagai hewan yang halal dikonsumsi dengan syarat disembelih, konsumsinya tetap harus diperhatikan secara bijaksana. Sebab, dalam konteks pelestarian alam di level internasional, labi-labi termasuk hewan langka yang memerlukan perlindungan hukum.
Bunyi Fatwa MUI tentang Kehalalan Bulus
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Bulus adalah hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi), sejenis labi-labi (kura-kura berpunggung lunak) yang merupakan anggota suku Trionychidae. Dalam bahasa Inggris, hewan ini dikenal dengan nama Asiatic soft shell turtle atau common soft shell turtle. Bulus bernafas menggunakan paru-paru.
Ketentuan Hukum
1. Bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar'i.
2. Bulus di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, wajib dilindungi.
Rekomendasi
1. Umat Islam dihimbau menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam konsumsi produk pangan.
2. Pemegang otoritas diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.
3. Untuk menjaga ekosistem bulus, maka industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan industri diharapkan untuk melakukan budidaya dan penangkaran.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Pertama Kali! Kemenag Gelar Natal Bersama Kristen-Katolik di TMII
Lagi, MUI Kecam Tindakan Israel Melarang Operasi Kemanusiaan di Gaza
Tanggal Awal Ramadan, Idul Fitri & Idul Adha 1447 H/2026 M Versi Muhammadiyah