Hingga kini dana jemaah haji khusus masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Imbas dari hal tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) "terpaksa" menalangi pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Penalangan itu dilakukan karena dana yang tertahan terjadi hingga batas akhir tenggat pembayaran Armuzna yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026). Situasi ini mencuat setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK/PPIU) menyampaikan sikap terbuka mengenai potensi terganggunya keberangkatan jamaah haji khusus 2026 imbas belum cairnya dana pelunasan jamaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menggelar diskusi terbatas bersama perwakilan asosiasi pada Jumat (2/1/2026). Melalui pertemuannya Kemenhaj berjanji mempercepat proses administrasi, sedangkan BPKH menyatakan dana jamaah telah siap. Namun, hingga tenggat pembayaran Armuzna berakhir, ternyata dana belum tersalurkan ke PIHK.
"Kalau pembayaran paket Armuzna tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, tidak bisa masuk ke tahap pengurusan visa dan berisiko tidak berangkat," kata Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik dalam keterangannya pada Minggu (4/1/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menuturkan, meski dana jamaah sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di BPKH, PIHK telah memenuhi kewajiban membayar kontrak Armuzna 100 persen dari total kuota, yakni 17.680 kuota.
"PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jamaah belum dapat dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan tidak terhenti," sambungnya.
Firman juga menjelaskan tekanan keuangan semakin besar karena pembayaran kontrak Armuzna dilakukan saat jumlah final jamaah belum diketahui. Pada Jumat (2/1/2026), jemaah yang telah melunasi baru 6.101 orang (28,7 persen), ditambah 4.042 jamaah cadangan. Jumlah tersebut belum mencapai total kuota 17.680 jamaah.
"PIHK membayar dalam kondisi belum tahu berapa perolehan jamaah final. Ini tentu menimbulkan risiko dan tekanan likuiditas yang tidak kecil," ujarnya.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zaky Zakaria Ashari, menyebut hambatan pencairan dana pengembalian keuangan (PK) terutama terjadi pada proses verifikasi dokumen.
Proses PK mewajibkan tiga dokumen utama: hasil pindai paspor, bukti kepesertaan BPJS, dan pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes.
"Di lapangan, meskipun dokumen sudah dipenuhi, proses PK tetap belum berjalan baik. Sistem membaca hasil scan paspor, tapi kalau dianggap tidak memadai, langsung gagal," terang Zaky.
Dia mengatakan perbedaan ejaan nama antara paspor dan data pendaftaran-meskipun hanya satu huruf-sering membuat dokumen dinilai tidak valid. Sinkronisasi dengan data BPJS juga kerap mengalami kendala serupa.
"Orangnya sama, tapi karena beda ejaan nama, sistem menganggap tidak valid. Padahal jamaah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS," ungkap Zaky.
Selain itu, Zaky juga menyoroti proses pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes yang dinilai semakin memperumit keadaan. Dia menilai ketergantungan penuh pada verifikasi otomatis (robotik) tidak sejalan dengan keterbatasan waktu.
"Kami sudah mengusulkan agar ada verifikasi manual dengan unggah dokumen sebagai alternatif. Fasilitasnya ada, tapi tetap dipaksakan robotik. Dengan timeline Saudi yang sangat ketat, ini berisiko," ujarnya.
Zaky berharap permasalahan ini segera ditangani agar penyelenggaraan haji khusus 2026 tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak berdampak pada kepastian keberangkatan jamaah.
"Kalau Saudi nya juga kekeuh atas timeline, yang kita khawatirkan bersama, Haji Khusus 2026 gagal berangkat, na'uzubillaah akan jadi kenyataan," tandasnya.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Pertama Kali! Kemenag Gelar Natal Bersama Kristen-Katolik di TMII
Apakah Boleh Membuat Bangunan di Atas Kuburan Orang Tua?
Doa agar Suami Tidak Selingkuh, Amalkan agar Rumah Tangga Harmonis