Sahur adalah sunnah dengan banyak keutamaan bagi orang yang berpuasa. Anjuran Nabi Muhammad SAW ini dilakukan pada sepertiga malam sebelum waktu Subuh. Lalu, bagaimana jika seseorang sahur ketika azan Subuh berkumandang? Apakah diperbolehkan?
Menurut buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru, as-sahuur atau as-suhuur artinya makanan atau minuman yang dimakan ketika makan sahur sebelum Subuh. Dalam Al-Qur'an, terkait sahur disebutkan pada surah Al Baqarah ayat 187,
... وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar..."
Baca juga: Mandi Wajib Setelah Subuh, Sahkah Puasanya? |
Hukum Sahur ketika Azan Subuh Berkumandang
Indonesia mengenal waktu imsak. Menukil dari buku Risalah Puasa oleh Sultan Abdillah, istilah ini digunakan sebagai penanda waktu sahur akan berakhir.
Waktu imsak ini diumumkan lewat masjid-masjid, biasanya 10 menit sebelum waktu Subuh. Imsak digunakan sebagai pengingat, dengan begitu seseorang masih boleh makan dan minum ketika imsak berlangsung.
Terkait waktu imsak sendiri didasarkan pada hadits berikut,
"Rasulullah SAW dan Zaid bin Tsabit RA pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Rasulullah SAW berdiri untuk salat, lalu beliau mengerjakan salat. Kami bertanya pada Anas, 'Berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan salat Subuh?' Anas menjawab, 'Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat."
Ketika azan Subuh berkumandang maka menandakan fajar tiba. Artinya, ketika orang yang berpuasa masih makan dan minum saat mendengar azan maka puasanya tidak sah atau batal. Jika ingin tetap berpuasa saat kondisi mulut masih ada makanan, harus dimuntahkan.
Diterangkan dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari yang ditulis Farid Nu'man, waktu puasa dimulai ketika muazin mengumandangkan azan saat terbit fajar shadiq. Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah dalam Syarh Sunan Abi Dawud berkata,
"Mayoritas ulama menyatakan larangan untuk sahur saat terbit fajar. Inilah pendapat imam yang empat dan seluruh ulama pada negeri. Telah diriwayatkan makna seperti ini dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA."
Fajar shadiq dimaknai sebagai batas akhir makan sahur yaitu dengan berkumandangnya azan Subuh. Jadi, ketika azan Subuh berkumandang muslim wajib menghentikan sahur jika berniat puasa pada hari itu.
Dengan begitu, hendaknya ketika waktu imsak muslim bersegera untuk menyelesaikan sahur.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi