Mau Sedekah Subuh tapi Masih Punya Utang, Mana yang Didahulukan?

Mau Sedekah Subuh tapi Masih Punya Utang, Mana yang Didahulukan?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 05 Jan 2026 05:45 WIB
Mau Sedekah Subuh tapi Masih Punya Utang, Mana yang Didahulukan?
Ilustrasi sedekah subuh (Foto: Shutterstock/)
Jakarta -

Sedekah merupakan amalan sunnah yang bisa dilakukan kapan saja, termasuk waktu subuh. Sedekah subuh disebut memiliki keutamaan yang luar biasa karena menjadi momen turunnya malaikat ke bumi.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

"Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, 'Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah'. Malaikat yang satu berkata, 'Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil'." (HR Bukhari dan Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bagaimana jika seseorang ingin melakukan sedekah subuh tetapi dia masih memiliki utang? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Sebagaimana diketahui, Islam tidak melarang umatnya untuk berutang. Namun, utang yang dipinjam wajib dilunasi sesuai jumlah yang diterima.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, hukum membayar utang adalah wajib dan tidak boleh ditunda jika sudah ada uangnya. Orang yang enggan membayar utang akan diganjar azab oleh Allah SWT.

Hukum Sedekah Subuh tapi Masih Punya Utang

Menurut buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat susunan Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, pada dasarnya hukum sedekah tetapi masih memiliki utang bisa mubah bisa juga haram. Hukum ini menyesuaikan keadaan orang yang berutang.

1. Mubah

Muslim yang memiliki utang boleh sedekah subuh, asalkan dia masih bisa membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan. Terkait hal ini mengacu pada hadits dari Nabi Muhammad SAW,

"Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang." (HR Bukhari)

2. Haram

Hukum sedekah subuh tapi masih memiliki utang bisa berubah menjadi haram jika harta yang disedekahkan itu membuatnya tak mampu melunasi utang. Secara prioritas, utang wajib dilunasi dan harus diutamakan. Utang berbeda dengan sedekah yang hukumnya sunnah.

Sedekah Subuh atau Utang yang Didahulukan?

Mengacu pada sumber yang sama, Imam An-Nawawi berpendapat sedekah tidak dianjurkan dan termasuk menyalahi sunnah jika orang yang bersedekah masih memiliki utang. Terlebih, apabila sedekah tersebut membuatnya tak mampu bayar utang.

Turut diterangkan Imam An Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa 'Umdatul Muftin fil Fiqh, orang yang berutang atau berkewajiban menafkahi orang lain lebih diutamakan melunasi tanggungan yang wajib dan dianjurkan tidak bersedekah dulu.

"Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah)," jelasnya.

Kemudian Syekh Khatib As-Sirbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, membayar utang jadi perkara wajib yang harus didahulukan dari perkara yang sunnah yaitu sedekah, termasuk sedekah subuh.

Meski demikian, Imam Ar Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj mengatakan larangan sedekah tapi masih punya utang sifatnya tidak umum atau harus. Artinya, mereka yang memiliki utang masih boleh bersedekah dengan hal kecil seperti memberi makanan, minuman, atau perkara lainnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, muslim harus mendahulukan pembayaran utang jika memang harta yang akan disedekahkan akan membuatnya tidak mampu membayar utang. Meski demikian, tidak ada larangan bersedekah meski masih memiliki utang, karena sedekah tak hanya selalu dengan harta yang besar.

Azab bagi Orang yang Tidak Membayar Utang

Dikutip dari buku Berdamai dengan Kematian susunan Komaruddin Hidayat, muslim yang tidak ingin membayar utang akan diganjar azab yang pedih. Apa saja azab itu?

  1. Pahalanya diambil untuk membayar utang
  2. Jiwanya tergantung oleh utang
  3. Utang jadi penghalang masuk surga

Naudzubillah min dzaalik.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads