Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA

Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 22 Okt 2024 11:45 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang lebih luas bagi para penyuluh agama untuk menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA).

PMA terbaru ini menggantikan regulasi sebelumnya yang membatasi jabatan Kepala KUA hanya untuk penghulu. Kini, baik penghulu maupun penyuluh agama Islam yang memiliki kualifikasi yang sesuai dapat menjabat sebagai Kepala KUA.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif. Kepala KUA, kata Cecep, harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan manajemen KUA berjalan optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala KUA harus pejabat fungsional dari Ditjen Bimas Islam, sesuai dengan regulasi Kemenpan RB," ujar Cecep dikutip dari laman Kemenag, Selasa (22/10/2024).

Selain perubahan pada kriteria Kepala KUA, PMA ini juga mengatur sejumlah hal penting lainnya, seperti:

ADVERTISEMENT

Pembinaan langsung oleh Ditjen Bimas Islam: KUA kini berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sehingga diharapkan akan ada koordinasi dan pembinaan yang lebih intensif.

Klasifikasi KUA: KUA akan diklasifikasikan berdasarkan jenis layanan yang disediakan, sehingga alokasi sumber daya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Analisis beban kerja: Kemenag akan melakukan analisis beban kerja di seluruh KUA untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang optimal.

Tujuan Utama Perubahan Regulasi

Perubahan regulasi ini disebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan adanya Kepala KUA yang berasal dari berbagai latar belakang, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih beragam dan inovatif.

Kemudian, memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan. KUA diharapkan menjadi pusat informasi dan layanan keagamaan yang komprehensif bagi masyarakat.

Perubahan aturan juga menyesuaikan dengan prinsip tata kelola yang baik. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Meskipun ada perubahan regulasi, dokumen-dokumen pelayanan yang sudah diterbitkan sebelumnya masih berlaku selama masa transisi. Kemenag berharap, dengan adanya perubahan ini, KUA dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama masyarakat Indonesia.

"PMA lama masih akan digunakan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak PMA Ortaker KUA 2024 diundangkan," jelas Cecep.

"Semoga perubahan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat KUA sebagai pilar penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat," tukasnya.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads