Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kata Pengacara

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kata Pengacara

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 09 Jan 2026 15:26 WIB
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kata Pengacara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, buka suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mellisa menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Mellisa menyatakan bahwa informasi mengenai status hukum kliennya tersebut telah diterima oleh pihak kuasa hukum.

"Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK. Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujar Mellisa Anggraini dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Jumat (9/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mellisa menekankan bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung, Gus Yaqut-sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas-selalu bersikap kooperatif. Ia menyebut kliennya taat pada prosedur hukum dengan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.

"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Mellisa mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Ia memastikan akan memberikan pendampingan hukum yang maksimal demi melindungi hak-hak kliennya selama proses hukum berlangsung.

"Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Mellisa.

Pihak penasihat hukum juga mengaku akan menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mellisa juga mengimbau masyarakat dan media untuk memberikan ruang kepada penyidik KPK agar dapat bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan atau opini yang mendahului proses hukum.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," pungkasnya.

Kasus Korupsi Kuota haji

Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji pada penyelenggaraan haji 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan upaya diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota haji itu sejatinya dimaksudkan untuk menekan panjangnya antrean keberangkatan jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau bahkan lebih.

Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah tambahan diberikan, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur porsi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Alhasil, pada 2024 Indonesia menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan pada masa kepemimpinan Yaqut tersebut berdampak pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berkesempatan berangkat setelah adanya tambahan kuota.

Dalam perkara ini, KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, serta telah menyita sejumlah aset seperti rumah, kendaraan, dan uang valuta asing yang diduga terkait kasus tersebut.




(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads