KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Adrial akbar - detikHikmah
Jumat, 09 Jan 2026 14:34 WIB
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi haji. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip detikNews Jumat (9/1/2026). detikcom sudah mencoba menghubungi juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, namun belum direspon hingga berita ini terbit.

Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji pada penyelenggaraan haji 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan upaya diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tambahan kuota haji itu sejatinya dimaksudkan untuk menekan panjangnya antrean keberangkatan jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau bahkan lebih.

Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah tambahan diberikan, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

ADVERTISEMENT

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur porsi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Alhasil, pada 2024 Indonesia menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan pada masa kepemimpinan Yaqut tersebut berdampak pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berkesempatan berangkat setelah adanya tambahan kuota.

Dalam perkara ini, KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, serta telah menyita sejumlah aset seperti rumah, kendaraan, dan uang valuta asing yang diduga terkait kasus tersebut.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads