Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan sikapnya dengan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Jumat, 9 Januari 2026.
Gus Yahya juga menekankan bahwa secara kelembagaan, PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan organisasi yang dipimpinnya.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
Dengan pernyataan tersebut, PBNU memastikan posisinya tetap netral dan menghormati seluruh tahapan hukum yang berlaku. Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk tidak mencampuri proses penegakan hukum serta tetap fokus menjalankan peran sosial dan keumatan.
Diinformasikan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi haji. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip detikNews Jumat (9/1/2026). detikcom sudah mencoba menghubungi juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, namun belum direspon hingga berita ini terbit.
Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji pada penyelenggaraan haji 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.
(dvs/inf)












































Komentar Terbanyak
Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketum PBNU: Serahkan ke Proses Hukum
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru