Menilik Peraturan Baru Menag soal Nikah di KUA pada Sabtu-Minggu

Menilik Peraturan Baru Menag soal Nikah di KUA pada Sabtu-Minggu

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 13 Okt 2024 11:20 WIB
Ilustrasi Syarat Nikah 2023 di KUA
Ilustrasi nikah di KUA (Foto: detikcom/dikhy sasra)
Jakarta -

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video yang mengklaim adanya larangan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu. Larangan itu diklaim berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Agama Nomor 22 Tahun 2024.

Video tersebut menampilkan seorang individu yang diduga sebagai penghulu. Ia menyampaikan informasi bahwa mulai tahun depan, pelaksanaan akad nikah di hari libur tidak bisa lagi dilaksanakan.

Menanggapi isu tersebut, Kementerian Agama dengan tegas membantah adanya larangan pernikahan pada akhir pekan. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna Hasbie, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (13/10/2024).

Lantas, bagaimana sebenarnya bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 itu?

ADVERTISEMENT

PMA Nomor 22 Tahun 2024

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 ada pasal 16 yang mengatakan bahwa pelaksanaan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa dilaksanakan pada hari kerja. Artinya, pernikahan di hari Sabtu-Minggu atau tanggal merah tidak bisa dilangsungkan di KUA. Mengingat hari tersebut adalah hari libur, para pegawai ASN tidak masuk kerja.

Jika ingin menikah di akhir pekan atau hari libur, maka bisa dilaksanakan di luar KUA.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," jelas Anna Hasbie.

Berikut bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024:

Pasal 16

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Pasal 17

(1) Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.

(2) Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.

(3) Dalam hal calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin.

PMA yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Oktober 2024 itu baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Karena butuh waktu untuk penyesuaian.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads