Hujjah adalah argumen atau alasan yang digunakan untuk menetapkan suatu kebenaran, terutama dalam perkara agama.
Dalam Islam, hujjah menjadi elemen penting yang harus dipahami dan dipergunakan oleh setiap muslim ketika menyampaikan argumentasi atau pendapatnya. Seorang muslim tidak boleh sembarangan dalam menetapkan suatu hal, melainkan harus berdasarkan hujjah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, memahami makna dan pentingnya hujjah menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap keputusan atau pendapat yang disampaikan sesuai dengan ajaran agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apakah Wanita Haid Boleh Masuk Masjid? |
Hujjah Adalah Alasan yang Kuat
Dalam buku Jangan Terperdaya karya Muta'alim Minhaj, hujjah didefinisikan sebagai argumen atau alasan yang kuat mengenai keyakinan seseorang dalam menyikapi suatu masalah.
Dalam Islam, istilah hujjah berasal dari bahasa Arab dan sering dijumpai dalam Al-Qur'an. Kata ini memiliki arti tanda, bukti, dalil, alasan, atau argumen dalam mendukung sesuatu.
Hujjah sering kali disamakan dengan kata 'burhan', yang berarti argumen valid sehingga menghasilkan kesimpulan yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Secara bahasa, hujjah berarti keterangan, alasan, bukti, tanda, atau dalil. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-An'am ayat 149, Allah SWT berfirman,
قُلْ فَلِلّٰهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُۚ فَلَوْ شَاۤءَ لَهَدٰىكُمْ اَجْمَعِيْنَ
Artinya: "Katakanlah (Muhammad), 'Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat. Maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya'."
Secara istilah, hujjah dalam Islam merujuk pada alasan atau argumentasi yang memiliki landasan kuat, sehingga dapat dijadikan justifikasi untuk mendukung suatu pendapat. Terutama jika alasan tersebut digunakan sebagai upaya dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jenis-jenis Hujjah dalam Islam
Dalam Islam, terdapat berbagai sumber hujjah yang bisa menjadi dalil dari kebenaran suatu hal.
Menurut buku Mantiq Milenial (Bahan Ajar Logika 1) karya Maryus Suprayadi, hujjah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yaitu hujjah naqliyyah dan hujjah aqliyyah. Berikut ini adalah penjelasan mengenai kedua jenis tersebut.
1. Hujjah Naqliyyah
Hujjah naqliyyah atau naqli adalah bukti, alasan, atau argumen yang bersumber dari Al-Qur'an, hadits, serta tindakan para sahabat Nabi Muhammad SAW (Khulafaur Rasyidin) dan kesepakatan para ulama (ijma).
Hujjah naqliyyah didasarkan pada wahyu, yakni Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW karena wahyu dianggap sebagai kebenaran yang tidak dapat diragukan.
Oleh karena itu, dalam berargumen menggunakan hujjah ini, cukup dengan mengutip langsung dari sumber-sumber tersebut. Inilah alasan mengapa disebut hujjah naqli, yang berarti argumen yang didasarkan pada penukilan.
2. Hujan Aqliyyah
Hujjah aqliyyah adalah bukti, alasan, atau argumen yang didasarkan pada pemikiran manusia secara logis dan rasional. Dalam hal ini, manusia menggunakan akal dan logika mereka untuk memperoleh pemahaman dan pengetahuan.
Umumnya, hujjah aqliyyah melibatkan proses berpikir kritis, penalaran, dan analisis. Hujjah ini terbagi lagi menjadi lima jenis, yaitu:
- Khithabiyyah: Hujjah yang dibangun dari premis-premis yang dapat diterima, dengan tujuan untuk menyenangkan pendengar dan memberikan manfaat bagi mereka.
- Syi'riyyah: Hujjah yang disusun dari premis-premis yang fantastis, dengan tujuan untuk mempengaruhi emosi atau perasaan seseorang.
- Burhaniyyah: Hujjah yang berdasarkan pada premis-premis yang meyakinkan, sehingga menghasilkan kesimpulan yang benar.
- Jadaliyyah: Hujjah yang menggunakan premis-premis yang umum dan dikenal banyak orang, dengan tujuan membantu mereka yang tidak memahami hujjah burhaniyyah atau untuk mendesak lawan debat.
- Safsathaiyyah: Hujjah yang dibangun dari premis-premis yang keliru, namun dibuat seolah-olah terlihat benar.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!