Puasa Nazar: Dalil, Hukum dan Bacaan Niatnya

Puasa Nazar: Dalil, Hukum dan Bacaan Niatnya

Diky Darmanto - detikHikmah
Senin, 08 Jul 2024 07:15 WIB
breakfast time concept with alarm clock plate, fork, knife, spoon,
Ilustrasi puasa nazar (Foto: Getty Images/Kseniya Ovchinnikova)
Jakarta -

Puasa nazar adalah salah satu jenis puasa yang ada dalam Islam. Puasa ini dikerjakan karena sebab tertentu.

Mengutip buku Tak Henti Engkau Berlari Dikejar Rezeki Amalan-Amalan Dahsyat Sumber Kekayaan dan Kemakmuran karya Taufiq FR, puasa nazar adalah puasa yang dijanjikan oleh seseorang yang berhubungan dengan sesuatu yang pernah diikrarkan.

Allah SWT memuji orang yang bisa melaksanakan puasa nazar dengan baik dan sesuai dengan yang diikrarkan. Sebab, secara tidak langsung orang itu amanah. Allah SWT berfirman dalam surah Al Insan ayat 7,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا ٧

Artinya: "Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."

ADVERTISEMENT

Dalil dan Hukum Puasa Nazar

Dijelaskan dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah, hukum puasa nazar adalah wajib. Puasa ini diwajibkan sendiri oleh seorang muslim, misalnya seseorang bernazar puasa apabila mendapatkan suatu kemenangan.

Landasan diwajibkannya puasa nazar bersandar pada Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 29. Allah SWT berfirman,

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."

Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan menyebutkan kewajiban puasa nazar ini terutama bila yang menjadi harapan dan doa terkabul atau menjadi kenyataan. Hal ini mengacu pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 75-77,

وَمِنْهُمْ مَّنْ عٰهَدَ اللّٰهَ لَىِٕنْ اٰتٰىنَا مِنْ فَضْلِهٖ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُوْنَنَّ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ ٧٥ فَلَمَّآ اٰتٰىهُمْ مِّنْ فَضْلِهٖ بَخِلُوْا بِهٖ وَتَوَلَّوْا وَّهُمْ مُّعْرِضُوْنَ ٧٦ فَاَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِيْ قُلُوْبِهِمْ اِلٰى يَوْمِ يَلْقَوْنَهٗ بِمَآ اَخْلَفُوا اللّٰهَ مَا وَعَدُوْهُ وَبِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ ٧٧

Artinya: "Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. Lalu setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling. Mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi, maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah. Karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta."

Syarat Nazar Menjadi Wajib

Masih mengacu sumber yang sama, nazar hanya terbatas pada jenis ibadah yang hukumnya sunnah, sedangkan apabila yang dinazarkan adalah hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka hukumnya menjadi haram.

Ketentuan ini mengacu pada hadits yang diriwayatkan Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang bernazar untuk menaati Allah, laksanakanlah. Siapa pula yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, jangan lakukan." (HR Bukhari)

Niat Puasa Nazar

Pada dasarnya menunaikan puasa nazar sama halnya dengan menjalankan puasa lainnya, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, namun terdapat letak perbedaan pada niatnya, sebab niat puasa nazar dilakukan dengan niat menurut janji atau ikrar yang sudah ia janjikan sebelumnya. Berikut bacaan niatnya,

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitu shauma nadzri lillahi Ta'aala

Artinya: "Saya niat puasa nazar karena Allah Ta'ala."




(kri/kri)

Hide Ads