Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban di Hari ke-3 Setelah Idul Adha?

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban di Hari ke-3 Setelah Idul Adha?

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 08 Jun 2024 10:00 WIB
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi memberikan pelatihan penyembelihan hewan kurban di Islamic Centre Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). Kegiatan yang diikuti 80 pengurus mesjid dan panitia kurban tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman tentang cara penyembelihan yang sesuai dengan aturan medis dan syariat Islam. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/wpa.
Pelatihan penyembelihan hewan kurban di Islamic Centre Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Henry Purba)
Jakarta -

Perayaan Idul Adha identik dengan momen penuh berkah dan sukacita, dimana umat muslim melaksanakan ibadah kurban. Hewan kurban menjadi simbol ketaatan dan keikhlasan hamba kepada Allah SWT.

Namun, tahukah Anda bahwa terdapat batasan waktu dalam melaksanakan ibadah kurban? Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah menyembelih hewan kurban pada hari ke-3 setelah Idul Adha?

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Hari ke-3

Menyembelih hewan kurban Idul Adha perlu dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai syariat. Jika kita melakukan penyembelihan hewan di luar waktunya, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah melaksanakan salat Idul Adha. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah berikut,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

ADVERTISEMENT

Dari Anas bin Malik RA, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah salat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin." (HR. Bukhari no. 5546)

Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah oleh Hasbiyah, waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah terbit matahari pada hari Idul Adha hingga hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Rasulullah SAW bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

"Di setiap hari tasyrik adalah penyembelihan," (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami').

Hal ini berarti, menyembelih hewan kurban pada hari tasyrik dinilai sebagai ibadah kurban (udhiyyah) atau sama seperti menyembelih pada Hari Raya Idul Adha.

Seperti yang kita semua ketahui, hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Maka dari itu, 3 hari setelah Idul Adha adalah tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga menyembelih hewan kurban di hari ke-3 setelah Idul Adha hukumnya adalah mendapat pahala berkurban.

Berdasarkan pembahasan di atas, artinya kurban bisa dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Adha dan khutbahnya.

Sementara itu, batas akhir penyembelihan hewan kurban Idul Adha ini adalah pada akhir hari tasyrik sebelum terbenamnya matahari, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijjah. Penyembelihan hewan kurban yang dilakukan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Berdasarkan kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI dan merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, hari raya Idul Adha 1445 H/2024 M akan jatuh pada 17 Juni 2024.

Jika keputusan tersebut tidak berubah, maka penyembelihan hewan kurban dapat dimulai pada tanggal 17 Juni 2024 setelah melaksanakan salat Idul Adha.

Sementara itu, batas akhir penyembelihan hewan kurban Idul Adha tahun 2020 adalah tanggal 20 Juni 2024 yang berbarengan dengan tanggal 13 Dzulhijjah.




(hnh/lus)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Hide Ads