- Hukum Kurban 1 Ekor Kambing untuk Sekeluarga Menurut Ulama Mazhab 1. Mazhab Hambali 2. Mazhab Maliki 3. Mazhab Syafi'i
- Syarat Hewan Kurban 1. Hewan Ternak 2. Hewan Sudah Cukup Umur 3. Kondisi Hewan Sehat dan Tidak Cacat
- Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga 1. Niat Kurban untuk Diri Sendiri 2. Niat Kurban untuk Keluarga
Kurban atau menyembelih hewan adalah amalan Hari Raya Idul Adha. Binatang yang disembelih pun tidak sembarangan, melainkan hewan ternak dengan sejumlah ketentuan.
Tiap-tiap hewan kurban memiliki syarat tersendiri, misalnya satu ekor sapi atau kerbau untuk berapa orang. Begitu pula dengan kambing, domba, dan unta.
Lantas, bolehkah kurban 1 ekor kambing untuk sekeluarga?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kurban 1 Ekor Kambing untuk Sekeluarga Menurut Ulama Mazhab
Prof Wahbah Az-Zuhaili melalui kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa kurban domba atau kambing hanya boleh untuk satu orang. Sementara itu, unta dan sapi bisa diperuntukkan bagi tujuh orang.
Adapun, terkait hukum kurban 1 ekor kambing untuk sekeluarga ada perbedaan pendapat dari ulama mazhab.
1. Mazhab Hambali
Menurut pendapat mazhab Hambali, boleh-boleh saja seorang laki-laki menyembelih satu ekor domba atau sapi atau unta untuk dirinya sekaligus keluarganya. Ini merujuk pada hadits dari Aisyah RA yang diriwayatkan Imam Muslim.
Dikatakan, Nabi Muhammad SAW menyembelih kurban berupa 1 ekor kambing jantan untuk dirinya sekaligus keluarganya. Sementara dalam kesempatan lain, Rasulullah SAW menyembelih kurban berupa dua ekor kambing jantan yang putih dan bertanduk di mana yang satu untuk dirinya dan satu lagi untuk umatnya.
Kemudian, Tirmidzi juga meriwayatkan hadits yang dipandang shahih oleh Abu Ayyub, ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi)
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga memperbolehkan seorang laki-laki menyembelih kurban berupa satu ekor kambing, sapi, atau unta untuk dirinya dan keluarganya sekaligus. Mazhab ini juga memperbolehkan mengikutsertakan lebih dari tujuh orang dalam satu hewan kurban dengan syarat tertentu, yaitu:
- Kerabat orang yang berkurban
- Berada di bawah tanggungan orang tersebut dalam hal nafkah
- Tinggal serumah
3. Mazhab Syafi'i
Dalam pandangan mazhab Syafi'i, apabila seseorang telah berkurban maka kewajiban kurban bagi anggota keluarganya telah gugur. Jadi, kurbannya sudah sah meskipun anggota keluarga lain tidak berkurban.
Syarat Hewan Kurban
Mengutip kitab Fiqh as-Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Abdurrahim dan Masrukhin, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi hewan kurban yaitu:
1. Hewan Ternak
Tidak semua hewan dapat dikurbankan. Hanya binatang ternak yang dapat dikurbankan, sebagaimana termaktub dalam surah Al Hajj ayat 34,
...ΩΩΩΩΩΨ°ΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΨΉΩΩΩ°Ω Ω ΩΨ§ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩΫ’ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩ ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ§ΩΩΩΨΉΩΨ§Ω ΩΫ...
Artinya: "...agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka..."
2. Hewan Sudah Cukup Umur
Syarat selanjutnya adalah hewan ternak sudah cukup umur. Dari Jabir bin Abdullah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Janganlah kalian menyembelih selain musinnah. Namun, jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri jadza'ah." (HR Muslim)
Arti kata musinnah adalah unta yang umurnya lima tahun, sapi dua tahun, kambing bandot yang berusia setahun serta biri-biri satu tahun atau kisaran enam bulan.
3. Kondisi Hewan Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak." (HR Tirmidzi)
Sayyid Sabiq juga menuturkan, kurban tidak sah apabila telinga atau tanduk hewan telah hilang sebagian besar. Ini termasuk hewan yang kulit tanduknya terkelupas, buta, berkeliaran di tempat gembala namun tidak digembalakan serta hewan yang banyak kudisnya.
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Menukil buku Kumpulan Doa, Dzikir dan Sholawat Al-Khoirot karya A. Fatih Syuhud, berikut bacaan niat kurban untuk diri sendiri dan keluarga.
1. Niat Kurban untuk Diri Sendiri
ΩΩΨ§ΩΨͺΩ Ψ§ΩΨ£ΨΆΨΩΨ© Ψ¨ΩΨ³ΩΨ§ΨͺΩΩ ΩΩΩ ΨͺΨΉΨ§ΩΩ
Arab latin: Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala."
2. Niat Kurban untuk Keluarga
Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩ ΩΩΨ°ΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ₯ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ ΩΩΨ±ΩΩΩΩ Ω
Arab latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.
Artinya: "Ya Allah, Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari Engkau. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena itu, Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan