Kurban 1 Kambing untuk Sekeluarga, Sah atau Tidak?

Kurban 1 Kambing untuk Sekeluarga, Sah atau Tidak?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 29 Mei 2024 07:15 WIB
Kambing kurban yang diperjual-belikan di Yogyakarta
Ilustrasi hewan kurban (Foto: Bagus Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Kurban atau menyembelih hewan adalah amalan Hari Raya Idul Adha. Binatang yang disembelih pun tidak sembarangan, melainkan hewan ternak dengan sejumlah ketentuan.

Tiap-tiap hewan kurban memiliki syarat tersendiri, misalnya satu ekor sapi atau kerbau untuk berapa orang. Begitu pula dengan kambing, domba, dan unta.

Lantas, bolehkah kurban 1 ekor kambing untuk sekeluarga?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Kurban 1 Ekor Kambing untuk Sekeluarga Menurut Ulama Mazhab

Prof Wahbah Az-Zuhaili melalui kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa kurban domba atau kambing hanya boleh untuk satu orang. Sementara itu, unta dan sapi bisa diperuntukkan bagi tujuh orang.

Adapun, terkait hukum kurban 1 ekor kambing untuk sekeluarga ada perbedaan pendapat dari ulama mazhab.

ADVERTISEMENT

1. Mazhab Hambali

Menurut pendapat mazhab Hambali, boleh-boleh saja seorang laki-laki menyembelih satu ekor domba atau sapi atau unta untuk dirinya sekaligus keluarganya. Ini merujuk pada hadits dari Aisyah RA yang diriwayatkan Imam Muslim.

Dikatakan, Nabi Muhammad SAW menyembelih kurban berupa 1 ekor kambing jantan untuk dirinya sekaligus keluarganya. Sementara dalam kesempatan lain, Rasulullah SAW menyembelih kurban berupa dua ekor kambing jantan yang putih dan bertanduk di mana yang satu untuk dirinya dan satu lagi untuk umatnya.

Kemudian, Tirmidzi juga meriwayatkan hadits yang dipandang shahih oleh Abu Ayyub, ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi)

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga memperbolehkan seorang laki-laki menyembelih kurban berupa satu ekor kambing, sapi, atau unta untuk dirinya dan keluarganya sekaligus. Mazhab ini juga memperbolehkan mengikutsertakan lebih dari tujuh orang dalam satu hewan kurban dengan syarat tertentu, yaitu:

  • Kerabat orang yang berkurban
  • Berada di bawah tanggungan orang tersebut dalam hal nafkah
  • Tinggal serumah

3. Mazhab Syafi'i

Dalam pandangan mazhab Syafi'i, apabila seseorang telah berkurban maka kewajiban kurban bagi anggota keluarganya telah gugur. Jadi, kurbannya sudah sah meskipun anggota keluarga lain tidak berkurban.

Syarat Hewan Kurban

Mengutip kitab Fiqh as-Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Abdurrahim dan Masrukhin, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi hewan kurban yaitu:

1. Hewan Ternak

Tidak semua hewan dapat dikurbankan. Hanya binatang ternak yang dapat dikurbankan, sebagaimana termaktub dalam surah Al Hajj ayat 34,

...Ω„Ω‘ΩΩŠΩŽΨ°Ω’ΩƒΩΨ±ΩΩˆΨ§ Ψ§Ψ³Ω’Ω…ΩŽ اللّٰهِ ΨΉΩŽΩ„Ω°Ω‰ Ω…ΩŽΨ§ Ψ±ΩŽΨ²ΩŽΩ‚ΩŽΩ‡ΩΩ…Ω’ مِّنْے Ψ¨ΩŽΩ‡ΩΩŠΩ’Ω…ΩŽΨ©Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ§ΩŽΩ†Ω’ΨΉΩŽΨ§Ω…ΩΫ—...

Artinya: "...agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka..."

2. Hewan Sudah Cukup Umur

Syarat selanjutnya adalah hewan ternak sudah cukup umur. Dari Jabir bin Abdullah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Janganlah kalian menyembelih selain musinnah. Namun, jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri jadza'ah." (HR Muslim)

Arti kata musinnah adalah unta yang umurnya lima tahun, sapi dua tahun, kambing bandot yang berusia setahun serta biri-biri satu tahun atau kisaran enam bulan.

3. Kondisi Hewan Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak." (HR Tirmidzi)

Sayyid Sabiq juga menuturkan, kurban tidak sah apabila telinga atau tanduk hewan telah hilang sebagian besar. Ini termasuk hewan yang kulit tanduknya terkelupas, buta, berkeliaran di tempat gembala namun tidak digembalakan serta hewan yang banyak kudisnya.

Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Menukil buku Kumpulan Doa, Dzikir dan Sholawat Al-Khoirot karya A. Fatih Syuhud, berikut bacaan niat kurban untuk diri sendiri dan keluarga.

1. Niat Kurban untuk Diri Sendiri

Ω†ΩˆΨ§ΩŠΨͺُ Ψ§Ω„Ψ£ΨΆΨ­ΩŠΨ© بِسياΨͺΩŠΩ† Ω„Ω„Ω‡ ΨͺΨΉΨ§Ω„Ω‰

Arab latin: Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala."

2. Niat Kurban untuk Keluarga

Ψ§ΩŽΩ„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩΩ…Ω‘ΩŽ Ω‡ΩŽΨ°ΩΩ‡Ω Ω…ΩΩ†Ω’ΩƒΩŽ وَΨ₯ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩŽ فَΨͺΩŽΩ‚ΩŽΨ¨Ω‘ΩŽΩ„Ω’ Ω…ΩΩ†Ω‘ΩΩŠΩ’ يَا ΩƒΩŽΨ±ΩΩŠΩ’Ω…Ω

Arab latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.

Artinya: "Ya Allah, Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari Engkau. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena itu, Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."




(aeb/kri)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads