Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam buku Pembagian Waris menurut Islam terjemahan A. M. Basalamah menjelaskan, bangsa Jahiliyah berdalih kaum perempuan tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya.
Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbas RA, Ia berkata: Sebagian dari mereka berkata kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, haruskah kami memberikan warisan kepada anak kecil yang masih ingusan? Padahal kami tidak dapat memanfaatkan mereka sama sekali. Dan haruskah kami memberikan hak waris kepada anak-anak perempuan kami, padahal mereka tidak dapat menunggang kuda dan memanggul senjata untuk ikut berperang melawan musuh?"
Itulah gambaran betapa rusaknya perilaku orang-orang Jahiliyyah sebelum munculnya Islam. Selain tidak dapat mendapatkan warisan, perempuan juga tidak bisa mewariskan apa-apa karena dianggap tidak memiliki harta.
Tidak sampai di situ hinanya kedudukan perempuan pada masa Jahiliyah, dikutip dari buku Saling Memberi Saling Menerima karya Sayyid Mahdi as Sadr, bahkan para perempuan dijadikan oleh mereka sebagai obyek warisan.
Hal ini memberikan hak kepada ahli waris untuk melakukan apapun pada mereka. Tradisi zalim ini terus berlangsung hingga ajaran Islam datang.
Pada akhirnya, Islam datang membebaskan perempuan dari segala bentuk perbudakan dan melindungi hak warisnya dengan diturunkannya surah An Nisa ayat 19. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.
Asal Sebab Turunnya Ayat Pembagian Warisan
Dikutip dari buku 99 Kisah Teladan Sahabat Perempuan Rasulullah karya Manshur Abdul Hakim, terdapat kisah istri Sa'ad bin Rabi yang menjadi sebab turunnya surah An Nisa ayat 11 yang mengatur pembagian warisan.
Dikisahkan bahwa Sa'ad bin Rabi' RA mati syahid pada perang Uhud. Seluruh hartanya diambil oleh saudara laki-lakinya padahal Sa'ad bin Rabi' RA mempunyai dua anak perempuan.
Pada waktu itu, orang-orang muslim membagi harta pusakanya masih dengan menggunakan sistem yang berlaku pada masa Jahiliyah. Seluruh harta pusaka diberikan kepada keluarga laki-laki sementara pihak perempuan tidak mendapatkan bagian.
Istri Sa'ad bin Rabi' RA yang merasa bingung itu pun mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, "Ya Rasulullah, dua anak perempuan ini adalah putri Sa'ad bin Rabi', bapaknya mati syahid di saat berperang bersama engkau di perang Uhud. Paman mereka mengambil seluruh harta mereka berdua, sementara mereka tidak mungkin menikah jika tidak mempunyai harta."
Lalu, turunlah surah An-Nisa ayat 11 yang berbunyi,
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.."
Kemudian Rasulullah SAW menulis surat kepada paman mereka berdua, seraya bersabda, "Berikanlah dua pertiga harta pusaka Sa'ad kepada kedua anak perempuan Sa'ad, dan berikanlah seperdelapannya kepada ibu mereka berdua, sementara sisanya bagianmu." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Wallahu a'lam.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana