Dalam sistem hukum warisan Islam, pembagian harta warisan tidak hanya diperuntukkan bagi anak-anak, orang tua dan pasangan, tetapi juga bagi cucu. Lantas, cucu dapat warisan berapa? Bagaimana hak waris mereka dihitung jika orang tua mereka sudah meninggal terlebih dahulu? Pertanyaan ini seringkali menjadi kebingungan, terutama ketika terdapat sang anak meninggal terlebih dahulu.
Secara umum, hukum warisan Islam telah menetapkan aturan yang jelas tentang siapa yang berhak menerima warisan dan seberapa besar bagiannya. Dalam kasus cucu, ada ketentuan tertentu yang berlaku, tergantung pada situasi dan hubungan keluarga yang ada.
Dalil Pembagian Warisan untuk Cucu
Dalam hukum waris Islam yang ditulis pada buku Kompilasi Hukum Islam terbitan Kemenag RI, cucu berhak menerima bagian warisan dari kakek atau neneknya, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, sehingga penentuan hukum dari warisan untuk cucu dilakukan dengan ijtihad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian ini merujuk pada ketentuan dalam ijtihad yang dilakukan oleh Zaid bin Tsabit RA, yang menjelaskan bahwa jika orang tua dari cucu sudah meninggal, maka cucu bisa menerima warisan dari garis orang tua mereka.
Pembagian warisan untuk cucu mengikuti prinsip pembagian harta warisan yang berlaku dalam fiqh waris Islam. Jika orang tua dari cucu telah wafat, maka bagian warisan yang seharusnya menjadi hak orang tua tersebut akan dialihkan kepada cucu. Dengan demikian, cucu berhak menerima warisan dari kakek atau nenek mereka, namun besaran bagiannya disesuaikan dengan ketentuan yang ada pada saat pembagian.
Seperti misal, jika anak si mayit adalah laki-laki dan dia telah meninggal terlebih dahulu, maka cucu bisa menggantikan ayahnya dan status warisnya menggantikan ayahnya sebagai anak laki-laki sehingga besarannya dua kali lipat dari anak perempuan.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 11,
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
Cucu Dapat Warisan Berapa?
Cucu-cucu dari si mayit bisa terdiri dari berbagai kombinasi, mulai dari cucu laki-laki saja, cucu perempuan saja, atau gabungan keduanya. Pembagian warisan yang diterima oleh cucu-cucu ini sangat bergantung pada jenis kelamin mereka, apakah laki-laki atau perempuan.
Terkadang, cucu yang berhak menerima warisan hanya laki-laki, hanya perempuan, atau keduanya sekaligus seperti yang dikutip dari buku Hukum Waris tulisan Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah.
Terdapat beberapa ketentuan yang menentukan apakah seorang cucu berhak menerima warisan dan berapa besarannya, yaitu:
1. Cucu Tidak Mendapatkan Warisan Jika Orang Tua Mereka Masih Hidup
Jika orang tua cucu (anak kandung si mayit) masih hidup, maka cucu tidak akan menerima bagian dari warisan karena hak warisan lebih diutamakan kepada anak kandung si mayit.
2. Tidak Ada Anak Kandung
Cucu hanya berhak atas warisan jika si mayit tidak memiliki anak kandung. Jika si mayit masih memiliki anak kandung yang masih hidup, maka cucu (baik laki-laki maupun perempuan) tidak akan mendapatkan warisan.
3. Cucu sebagai Satu-satunya Ahli Waris
Jika cucu-cucu adalah satu-satunya ahli waris yang tersisa, maka mereka berhak menerima seluruh harta warisan.
4. Setelah Hak Ashabul Furudh
Para cucu baru dapat menerima warisan setelah hak-hak dari ahli waris lain yang sudah ditentukan (ashabul furudh) dibagikan. Dengan kata lain, hak warisan mereka datang setelah pembagian yang sesuai untuk ahli waris utama.
5. Cucu Tidak Menerima jika Warisan Sudah Habis
Jika seluruh harta warisan sudah dibagikan kepada para ashabul furudh, maka cucu-cucu tidak akan mendapatkan bagian apa pun. Pembagian warisan untuk mereka hanya berlaku jika ada sisa setelah pembagian harta warisan pertama.
Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 185 telah mengatur hukum warisan untuk cucu yang berisi:
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.
- Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan.
Artinya jika cucu tersebut adalah perempuan maka ia hanya akan mendapat ½ dari bagian orang tuanya yang sudah meninggal. Namun jika terdapat dua orang cucu atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila terdapat cucu perempuan bersama-sama dengan cucu laki-laki, maka bagian cucu laki-laki adalah 2:1 dengan cucu perempuan.
Menurut Yahya Harahap, ketentuan ini dianggap sebagai langkah baru untuk mencegah penyalahgunaan hak cucu terhadap harta warisan ayah, jika ayah meninggal sebelum kakek.
Hal ini didasari karena hingga saat ini masih banyak anak-anak yang hidup dalam kemiskinan setelah kematian ayahnya, sedangkan saudara dari ayahnya hidup dalam kecukupan.
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI