Warisan merupakan sesuatu yang ditinggalkan orang tua kepada anak-anaknya. Bentuknya bisa bermacam-macam dengan tujuan memudahkan ahli waris melanjutkan hidup di masa depan.
Biasanya bentuk harta waris yang dikasih adalah tanah warisan. Nah salah satu pertanyaan yang timbul adalah apakah harta yang diterimanya dari warisan orang tua dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT?
Mengutip keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, harta warisan bukan objek pajak. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah warisan yang tertera di butir b.
Menurut keterangan DJP, warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan.
Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objel pajak jika ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta.
Bagi ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
"Kalau warisan belum dibagi nilainya di atas Rp 1 miliar ya dilaporkan bukan disetorkan kalau dibagi tapi bukan PPh," ujarnya.
(das/das)