Viral Pemuda Diduga Mabuk Mau Salat di Masjid, Bolehkah dalam Islam?

Viral Pemuda Diduga Mabuk Mau Salat di Masjid, Bolehkah dalam Islam?

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 30 Mar 2024 03:00 WIB
pemabuk minum alkohol
Ilustrasi mabuk (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Seorang pemuda yang diduga mabuk hendak mengikuti salat Subuh berjamaah di masjid viral di media sosial. Pemuda tersebut kemudian diusir oleh jemaah masjid tersebut.

Dilihat detikHikmah, Jumat (29/3/2024), video viral tersebut diunggah oleh akun TikTok atas nama Maulana Muttaqin dengan 2,9 juta kali penayangan. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Masjid Tarbiyah, Medan, Sumatera Utara.

Video tersebut memperlihatkan seorang pemuda berkaus hitam tengah terduduk di lantai masjid. Pemuda itulah yang kemudian diduga mabuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria bergamis abu kebiruan kemudian mengusir pemuda tersebut dengan menunjuk-nunjuk pemuda diduga mabuk itu. Hingga, seorang pria bergamis abu keunguan dengan serban pun melerai keduanya.

Lantas, bagaimana Islam memandang hukum orang mabuk melakukan salat?

ADVERTISEMENT

Hukum Salat Bagi Orang Mabuk

Mabuk dalam konteks ini adalah keadaan di mana seseorang kehilangan kesadaran dan kontrol atas diri mereka sendiri akibat pengaruh alkohol, obat-obatan, atau zat lain yang memabukkan. Kondisi ini melampaui kendali seseorang atas dirinya sendiri.

Dikutip dari jurnal Pendidikan dan Dakwah: Larangan salat Bagi Orang Mabuk oleh Safria Andy, Ghita Kinanti Pratiwi Sembiring, dan Wildan Hamdani Nasution, orang mabuk tidak diizinkan untuk salat. Pembatasan ini tidak hanya melarang salat, tetapi juga menyatakan bahwa salat yang dilaksanakan dalam keadaan mabuk adalah batal.

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 43,

ΩŠΩ°Ω“Ψ§ΩŽΩŠΩΩ‘Ω‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„ΩŽΩ‘Ψ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ψ§Ω°Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΩ’Ψ§ Ω„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΩ‚Ω’Ψ±ΩŽΨ¨ΩΩˆΨ§ Ψ§Ω„Ψ΅ΩŽΩ‘Ω„Ω°ΩˆΨ©ΩŽ ΩˆΩŽΨ§ΩŽΩ†Ω’Ψͺُمْ سُكٰرٰى حَΨͺΩ‘Ω°Ω‰ ΨͺΩŽΨΉΩ’Ω„ΩŽΩ…ΩΩˆΩ’Ψ§ Ω…ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΩ‚ΩΩˆΩ’Ω„ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ جُنُبًا Ψ§ΩΩ„ΩŽΩ‘Ψ§ ΨΉΩŽΨ§Ψ¨ΩΨ±ΩΩŠΩ’ Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„Ω حَΨͺΩ‘Ω°Ω‰ ΨͺΩŽΨΊΩ’ΨͺΩŽΨ³ΩΩ„ΩΩˆΩ’Ψ§Ϋ— ΩˆΩŽΨ§ΩΩ†Ω’ كُنْΨͺُمْ Ω…ΩŽΩ‘Ψ±Ω’ΨΆΩ°Ω“Ω‰ Ψ§ΩŽΩˆΩ’ ΨΉΩŽΩ„Ω°Ω‰ سَفَرٍ Ψ§ΩŽΩˆΩ’ جَاۀَؑ اَحَدٌ مِّنْكُمْ Ω…ΩΩ‘Ω†ΩŽ Ψ§Ω„Ω’ΨΊΩŽΨ§Ϋ€Ω‰ΩΩ•Ψ·Ω Ψ§ΩŽΩˆΩ’ Ω„Ω°Ω…ΩŽΨ³Ω’Ψͺُمُ Ψ§Ω„Ω†ΩΩ‘Ψ³ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘ΩŽ ΩΩŽΩ„ΩŽΩ…Ω’ ΨͺΩŽΨ¬ΩΨ―ΩΩˆΩ’Ψ§ Ω…ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘Ω‹ فَΨͺΩŽΩŠΩŽΩ…ΩŽΩ‘Ω…ΩΩˆΩ’Ψ§ Ψ΅ΩŽΨΉΩΩŠΩ’Ψ―Ω‹Ψ§ Ψ·ΩŽΩŠΩΩ‘Ψ¨Ω‹Ψ§ ΩΩŽΨ§Ω…Ω’Ψ³ΩŽΨ­ΩΩˆΩ’Ψ§ Ψ¨ΩΩˆΩΨ¬ΩΩˆΩ’Ω‡ΩΩƒΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΨ§ΩŽΩŠΩ’Ψ―ΩΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω’Ϋ— Ψ§ΩΩ†ΩŽΩ‘ Ψ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡ΩŽ ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΩΩΩˆΩ‹Ω‘Ψ§ ΨΊΩŽΩΩΩˆΩ’Ψ±Ω‹Ψ§ ۝ـ٣

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Ayat tersebut muncul setelah menyatakan khamr sebagai sesuatu yang diharamkan. Ayat ini diturunkan dalam konteks sebuah kejadian, di mana seorang lelaki yang minum khamr kemudian berdiri untuk memimpin salat. Dia menjadi mabuk karena minum khamr dan bacaannya menjadi keliru dan tidak akurat.

Dalam Islam, mabuk sendiri hukumnya sudah haram. Segala sesuatu yang dilakukan dalam keadaan mabuk, termasuk salat, menjadi tidak sah dan tidak diterima Allah SWT.

Alasan utama mengapa salat orang mabuk tidak sah adalah karena mabuk dapat menghilangkan akal sehat dan kesadaran.

Salat merupakan ibadah yang membutuhkan kekhusyukan dan fokus, serta pemahaman yang jelas tentang bacaan dan gerakan salat. Ketika seseorang mabuk, mereka tidak dapat mencapai kondisi tersebut.

Dalam kondisi mabuk, seseorang mungkin tidak mampu memusatkan pikirannya dengan baik. Kemampuannya untuk memahami dan meresapi makna ibadah salat menjadi terganggu.

Selain itu, mabuk juga dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan yang tidak senonoh atau tidak terhormat, seperti berbicara kotor, tertawa terbahak-bahak, atau bahkan pingsan. Hal ini tentu dapat mengganggu kekhusyukan orang lain yang sedang salat dan beribadah kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, Islam melarang orang yang mabuk untuk salat. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan salat, serta untuk melindungi diri dari perbuatan yang tidak terpuji.

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa menjaga kesadaran dan akal sehat adalah bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan ibadah, termasuk salat.




(hnh/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads