Tayamum adalah bersuci dengan debu. Bedak bisa berupa butiran halus seperti debu. Lantas, bolehkah kita bertayamum dengan bedak? .
Di antara banyak kemudahan yang diberikan kepada pemeluk agama Islam, salah satunya berkaitan tentang bersuci dari hadat besar maupun kecil bisa menggunakan debu atau tanah. Kegiatan bersuci dengan debu atau tanah demi menghilangkan hadats ini disebut sebagai tayamum.
Mengutip dari buku Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, tayamum secara bahasa dimengerti sebagai bersengaja atau bermaksud. Sementara itu, secara istilah berarti menyengaja (menempelkan kedua tangan) pada tanah lalu diusapkan ke muka dan kedua tangan agar dapat mengerjakan salat dan ibadah yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syariat tayamum terdapat pada surah An-Nisa ayat 43 yang berbunyi,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا ٤٣
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Senada dengan itu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda dalam haditsnya,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِي وَلِأُمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي الصَّلَاةُ فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَعِنْدَهُ طَهُورُهُ
Artinya: "Bumi beserta isinya dijadikan untukku dan untuk umatku sebagai masjid dan (alat) bersuci. Di mana pun datang waktu salat, maka (tanah) dapat dijadikan sebagai tempat sujud (shalat) dan bersuci" (HR Ahmad)
Sebagaimana disebutkan sedari tadi, tayamum yang benar harus dilakukan dengan menggunakan tanah atau debu. Lantas, apakah tayamum dengan bedak, yang notabenenya mirip debu, diperbolehkan dalam Islam?
Hukum Tayamum dengan Bedak
Tayamum yang benar adalah menggunakan debu yang suci dari tanah yang suci pula. Menurut buku Tuntunan Shalat Terlengkap: Plus Wirid, Doa, dan Asmaul Husna oleh Sayyid M. Dzikri H disebutkan bahwa seseorang tidak diperbolehkan menggunakan tanah berlumpur, terkena najis, dan lain sebagainya sebagai media tayamum.
Sementara itu, benda-benda yang boleh digunakan untuk tayamum di antaranya adalah pasir halus dan pecahan batu halus. Sumber sebelumnya menjelaskan bahwa para ulama mendefinisikan "ash-sha'id" dalam An-Nisa ayat 43 itu sebagai segala sesuatu yang berada di permukaan bumi, baik berupa debu atau yang sejenisnya.
Sehingga, tayamum juga bisa dilakukan dengan menggunakan benda yang sejenis dengan debu, seperti pasir, kerikil, dan kapur. Lalu bagaimana dengan bedak?
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, banyak hadits sudah menjelaskan bahwa satu-satunya media tayamum yang diterima oleh syariat adalah dengan debu dari tanah, dan bukan malah menggunakan bedak.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Pergunakanlah tanah, demikian itu cukup bagi anda." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut sudah menjelaskan debu yang ada di muka bumi ini cukup untuk digunakan tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib bagi seseorang. Hendaknya, umat Islam selalu bijak menjalankan syariat agama dan menjaga kesucian dalam diri.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!