Syarat Wudhu Saat Ada Luka yang Ditutup Plester atau Perban

Syarat Wudhu Saat Ada Luka yang Ditutup Plester atau Perban

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 13 Des 2025 09:00 WIB
Syarat Wudhu Saat Ada Luka yang Ditutup Plester atau Perban
Ilustrasi perban luka (Foto: Getty Images)
Jakarta -

Salah satu syarat sah wudhu adalah tidak ada yang menghalangi air bersentuhan langsung dengan anggota wudhu yang dibasuh. Lalu, bagaimana jika terdapat perban atau plester yang menutupi luka di anggota wudhu yang seharusnya dikenai air?

Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Dengan begitu, ada tata cara bersuci secara khusus yang bisa dilakukan muslim jika anggota tubuh dibalut perban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, perintah wudhu disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki..."

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk, jika orang tersebut memiliki luka yang tidak memungkinkan terkena air dan keadaannya terbalut perban padahal dia harus wudhu untuk sholat, maka bisa mengusap perban ketika wudhu sebagai pengganti mengusap atau membasuh anggota tubuh yang sakit.

Syarat diperbolehkannya mengusap perban karena khawatir terjadi bahaya jika melepasnya. Selain itu, anggota tubuh yang sehat tidak menyebabkan bahaya pada anggota yang cedera atau sakit.

Apabila membasuhnya menyebabkan bahaya, maka pendapat yang benar yaitu mengusap anggota tubuh yang sehat.

Meski demikian, ulama Syafi'iyah mengatakan hukum mengusap perban saat wudhu adalah wajib karena menjadi pengganti dari mengusap atau membasuh anggota tubuh yang sakit.

Diterangkan dalam Fiqhul Islam Wa Adillatuhu oleh Wahbah Az Zuhaili terbitan Gema Insani, dasar pensyariatan mengusap perban dan balutan luka sebagai perkara mubah merujuk pada hadits dari Ali bin Abi Thalib RA. Beliau berkata,

"Salah satu dari lenganku telah patah. Lalu aku bertanya tentang hukumnya kepada Rasulullah SAW, rasul menyuruhku supaya mengusap di atas perbannya." (HR Ibnu Majah, Ad Daruquthni dan Baihaqi)

Syarat-syarat Mengusap Perban

Mengacu pada buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu, berikut beberapa syarat mengusap perban.

  1. Perban dan balutan tidak boleh dibuang
  2. Jika perban dibuang atau dicuci dikhawatirkan menimbulkan rasa sakit, bertambah sakit atau memperlambat kesembuhan
  3. Tidak mampu membasuh atau mengusap tempat itu sendiri karena kemudharatan
  4. Hendaknya balutan tersebut tidak melebihi bagian yang perlu
  5. Perban hendaknya dipasang dalam keadaan orang tersebut bersuci dengan air
  6. Perban tidak menggunakan bahan yang dirampas, seandainya seorang laki-laki hendaknya bukan dari sutra yang diharamkan

Tata Cara Mengusap Perban ketika Wudhu

Dinukil dari buku Shalatul Mu'min Bab Thaharah yang disusun Sa'id bin Ali bin Wahf Al Qahtani terbitan Quanta, beriku tata cara mengusap perban ketika berwudhu.

  1. Jika lukanya dalam keadaan terbuka, sementara dengan membasuhnya tidak dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat maka dia wajib membasuhnya
  2. Apabila kondisi lukanya terbuka sementara dengan membasuhnya dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, namun dengan mengusapnya tidak dikhawatirkan akan membahayakannya maka pada kondisi ini dia wajib mengusapnya
  3. Apabila lukanya dalam keadaan terbuka namun dengan membasuhnya atau mengusapnya dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, kondisi demikian dianjurkan untuk membalutnya, lalu mengusap permukaan yang perban yang
  4. membalut. Jika dengan mengusapnya dirasa berat, dia cukup tayamum
  5. Jika lukanya sudah tertutup dengan gips, plester obat, pembalut atau benda lain sejenis maka dia cukup membasuh permukaan benda yang menutupinya itu dan tidak perlu membasuhnya

Hal yang Membatalkan Mengusap Perban ketika Wudhu

Mengusap perban ketika wudhu bisa jadi batal jika perban atau pembalut luka sudah dilepas. Ini termasuk jika terlepas dari tempatnya atau terpisah dari anggota wudhu yang sakit meski tidak terjatuh.

Itulah pembahasan mengenai syarat serta tata cara wudhu jika ada luka yang diperban. Semoga bermanfaat.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads