Iktikaf adalah salah satu amalan yang dianjurkan pada 10 hari terakhir Ramadan. Iktikaf diamalkan sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.
Secara bahasa, iktikaf berarti berdiam dan menahan. Sementara itu, iktikaf menurut syariat berarti berdiam dengan cara tertentu atau berdiam di masjid dengan niat tertentu.
Imam an Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 terjemahan M Abdul Ghoffar menjelaskan, iktikaf dicontohkan oleh Rasulullah SAW menjelang sepuluh malam terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW selalu beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau dipanggil Allah. Kemudian setelah itu istri-istrinya pun beriktikaf. (HR Bukhari)
Tuntunan untuk melaksanakan iktikaf juga diperkuat dengan firman Allah SWT pada surah Al Baqarah ayat 125 yang berbunyi,
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْد
Artinya: (Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan) "Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat." (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!"
Baca juga: Niat, Tata Cara dan Waktu Iktikaf di Masjid |
7 Hal yang Dilarang selama Iktikaf 10 Hari Terakhir Ramadan
Ketika hendak iktikaf, ada beberapa larangan selama iktikaf yang perlu diketahui muslim. Diambil dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya Imaduddin Utsman al-Bantanie, ada 7 hal larangan saat iktikaf karena dapat membatalkanya.
1. Bersetubuh (Jimak)
Larangan pertama yaitu bersetubuh. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 187,
... ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ...
Artinya: "... Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid..."
2. Keluar Mani
Bersentuhan kulit dengan syahwat dilarang karena dapat membatalkan iktikaf jika disertai dengan keluarnya air mani dari tubuh. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan lepas kendali dan terbawa hawa nafsu dan hasrat.
3. Murtad
Jika seseorang iktikaf kemudian murtad maka iktikafnya batal. Seseorang yang murtad dianggap kafir dan bukan ahli ibadah, sebab iktikaf merupakan ibadah yang hanya dilakukan oleh muslim (ahli ibadah). Hal ini disepakati oleh semua fuqaha kecuali ahnaf.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmannya surah Az Zumar ayat 65 yang berbunyi,
وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
Artinya: "Sungguh, benar-benar telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang (para nabi) sebelummu, "Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan gugurlah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang-orang yang rugi'."
4. Keluar Masjid Tanpa Uzur
Apabila seorang yang sedang iktikaf kemudian keluar dari masjid tanpa uzur atau keperluan mendesak maka dapat membatalkan iktikafnya. Untuk itu, Rasulullah SAW mencontohkan untuk berhati-hati keluar dari masjid saat beriktikaf.
Hal yang diperbolehkan dari masjid ialah saat keadaan genting, misalnya masjid hendak runtuh, hendak menjenguk orang sakit, dan sholat jenazah apabila iktikafnya tidak wajib.
5. Haid dan Nifas
Apabila seorang wanita mengalami haid atau nifas saat iktikaf maka diwajibkan keluar dari masjid karena batal sudah iktikafnya. Ketika iktikaf itu dinazarkan atau diniatkan ketika masuk masjid maka dapat kembali lagi setelah keduanya (haid atau nifas) itu berakhir untuk menyempurnakan iktikafnya.
6. Mabuk
Hal yang dilarang dan dapat membatalkan iktikaf selanjutnya adalah mabuk-mabukan. Seseorang yang mabuk-mabukan secara sengaja, teledor, ceroboh, walaupun di malam hari ini akan menyebabkan ibadah iktikaf yang dijalaninya batal.
7. Hilang Akal
Iktikaf seseorang batal apabila karena suatu hal tidak memenuhi syarat tamyiz (bisa membedakan antara yang baik dan buruk) dalam hal ini menjadi gila atau hilang akal maka iktikafnya batal.
Durasi Iktikaf Malam 10 Hari Terakhir Ramadan
Dilansir buku Tanya Jawab Islam susuna PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren, menurut ulama Syafi'iyyah dengan pendapat yang paling shahih, iktikaf mensyaratkan waktu yang disebut berdiam diri. Dengan kata lain, durasinya melebihi kadar masa tumakninah yakni diam sejenak ketika rukuk tetapi tidak harus diam, boleh dengan mondar-mandir.
Di Indonesia, iktikaf umumnya dilakukan sehari semalam. Hal ini senada dengan pendapat ulama Malikiyyah yang menyebutkan iktikaf sehari semalam dan sebaiknya tidak kurang dari 10 hari dengan disertai puasa Ramadan.
Sementara itu, ulama Hanafiyyah berpendapat, berpendapat iktikaf minimal dilakukan sesaat artinya waktu yang bila dikerjakan maka disebut berdiam diri meskipun sekejap mata.
Lebih lanjut, Wawam Shofwan Sholehuddin di dalam bukunya Risalah Shaum menambahkan apabila seorang muslim sedang dalam kesibukan seperti bekerja maka dapat iktikaf sesuai dengan keluangan waktu yang dia punya.
Wallahu a'lam.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Cara Praktis Buka 8 Pintu Rezeki Sesuai Ajaran Al-Qur'an