Seolah menjadi tradisi, ziarah kubur kerap dilakukan jelang Ramadan. Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal ini?
Pada dasarnya, ziarah kubur adalah amalan sunnah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW. Dalam sejumlah dalil bahkan diterangkan mengenai anjuran ziarah kubur.
Dari Buraidah, Rasulullah SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan 'hujran' (ucapan-ucapan batil)," (HR Muslim)
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Menukil buku Mari Ziarah Kubur karya Abdurrahman Misno BP, ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja. Tidak ada waktu khusus mengerjakan ziarah kubur.
Mulanya, ziarah kubur dimakruhkan atau diharamkan jika dilakukan dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Hukum ziarah kubur ialah sunnah selama sesuai dengan syariat dan tidak mengandung syirik atau kemusyrikan.
Rasulullah SAW juga melaksanakan ziarah kubur usai malaikat Jibril menemuinya dan berkata:
"Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi' agar engkau memintakan ampunan buat mereka." (HR Muslim)
Tujuan pengerjaan ziarah kubur sendiri sebagai pengingat akan kematian dan akhirat. Sementara itu, terkait hukum ziarah kubur menjelang Ramadan tidak ditemukan dalil spesifik yang menjelaskan hal tersebut. Tradisi ini cukup populer di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU).
Kholil Abou Fateh melalui buku Masa-il Diniyyah menerangkan bahwa hadits anjuran terkait ziarah kubur merupakan hadits umum tanpa ada batasan waktu diperbolehkan maupun dilarang. Dengan demikian, ziarah kubur menjelang Ramadan sah-sah saja dilakukan.
Tata Cara Ziarah Kubur
Ada sejumlah tata cara yang perlu diperhatikan oleh kaum muslimin. Berikut bahasannya yang dikutip dari buku 100 Doa Harian untuk Anak oleh Nurul Ihsan.
- Mengucap salam saat memasuki area pemakaman
- Membaca surah Al-Qadr sebanyak 7 kali, Al-Fatihah sebanyak 3 kali, Al-Falaq sebanyak 3 kali, An-Nas sebanyak 3 kali, Al-Ikhlas sebanyak 3 kali, dan Ayat Kursi sebanyak 3 kali
- Mendoakan arwah yang telah meninggal
- Hindari berjalan di atas kuburan dan duduk di atasnya
- Sebaiknya bersuci sebelum melakukan ziarah kubur
- Janganlah salat menghadap ke arah kuburan
Itulah pembahasan mengenai hukum ziarah kubur menjelang Ramadan dan tata caranya. Semoga bermanfaat.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana