Bolehkah Menyiram Air saat Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya

Bolehkah Menyiram Air saat Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 05 Mar 2024 14:00 WIB
Stone, old, mottled
Ilustrasi makam Foto: Getty Images/iStockphoto/vyasphoto
Jakarta -

Menaburkan bunga dan menyiram makam menjadi sebuah tradisi yang kerap dilakukan ketika umat Islam ziarah kubur. Kebiasaan ini ternyata merupakan sunnah yang dikerjakan Rasulullah SAW semasa hidup.

Rasulullah SAW pernah melakukan ziarah kubur dan menyiram bagian atas makam dengan air. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits,

ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، «ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﺵ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮ اﺑﻨﻪ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ». ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻷﻭﺳﻂ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﺧﻼ ﺷﻴﺦ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad SAW menyiram kubur putranya, Ibrahim." (HR Thabrani).

Dalam hadits lain, dari Ja'far bin Muhammad RA dari ayahnya, beliau berkata bahwasanya Nabi Muhammad SAW menaburi mayyit dengan debu sebanyak 3 kali dan beliau menyirami kuburan anaknya, Ibrahim dengan air, serta memasangi batu di atasnya."

ADVERTISEMENT

Mengutip buku Tanya Jawab Islam yang disusun oleh Tim Dakwah Pesantren, menyiram kuburan dengan air hukumnya sunnah karena Rasulullah SAW pernah melakukannya pada saat putranya, Ibrahim wafat.

Mengutip keterangan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj Juz II halaman 55 yang dikutip dari laman Tebu Ireng Online,

وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ؛ لِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَعَلَهُ بِقَبْرِ وَلَدِهِ إبْرَاهِيمَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي مَرَاسِيلِهِ وَتَفَاؤُلًا بِالرَّحْمَةِ وَتَبْرِيدًا لِمَضْجَعِ الْمَيِّتِ؛ وَلِأَنَّ فِيهِ حِفْظًا لِلتُّرَابِ أَنْ يَتَنَاثَرَ

"Disunnahkan menyiram kuburan dengan air karena Rasulullah SAW sendiri melakukannya kepada kuburan putranya Ibrahim. Selain itu, tindakan ini merupakan pengharapan agar kondisi mayit tetap dingin dan mendapat limpahan rahmat. Serta untuk menjaga tanah agar tidak bertaburan."

"dan yang paling utama menggunakan air yang dingin lagi suci" terang Imam al-Romli dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj Juz III halaman 35.

Hal senada juga dijelaskan oleh Imam al-Mahalli dalam kitab Kanzu al-Gharibin Syarhu al-Mahalli 'ala al-Minhaj Juz II halaman 31:

وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَبْرِ سَعْدٍ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَأَمَرَ بِهِ فِي قَبْرِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ، رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَسَعْدٌ الْمَذْكُورُ هُوَ ابْنُ مُعَاذٍ

"Dan disunnahkan menyiram kuburan dengan air karena Rasulullah SAW melakukan hal tersebut terhadap kuburannya Sa'd bin Mu'adz (hadis riwayat Ibnu Majah) dan Beliau memerintahkan untuk melakukan hal sama terhadap kuburannya Utsman bin Madz'un (riwayat al-Bazzar)."

Sebagaimana pernah dicontohkan Rasulullah SAW terhadap makam anaknya, Ibrahim, maka Bilal bin Rabah juga melakukan hal yang sama terhadap kuburan Rasulullah SAW.

Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:

وعنه، قال: (رُش قبر النبي - صلى الله عليه وسلم -، وكان الذي رش الماء على قبره بلال بن رباح بقربة، بدأ من قبل رأسه حتى انتهى إلى رجليه). رواه البيهقي

Dari sahabat Jabir r.a, beliau berkata: "Kuburan Nabi Muhammad Saw disiram dengan air yang dimulai dari arah kepala sampai kedua kakinya nabi dan orang yang melakukannya adalah Bilal bin Ra'bah."

Hukum Menyiram Makam dengan Air Mawar

Menyiram makam dengan air memang menjadi salah satu sunnah saat ziarah kubur. Lantas bagaimana jika yang digunakan adalah air mawar?

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait menyiram makam dengan air mawar.

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri, tertulis,

...ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة...

"Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW terhadap pusara anaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi."

Sementara dalam Mazhab Syafi'i, menyiram makam dengan air mawar dihukumi makruh. Kecuali jika tidak terlalu banyak maka boleh, seperti penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal dari Mesir:

يُكْرَهُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءِ الْوَرْدِ وَلَا يَحْرُمُ ؛ لِأَنَّهُ لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ التَّعَيُّنِ وَعَدَمِهِ وَأُجِيبَ عَنْ عَدَمِ التَّحْرِيمِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ إضَاعَةُ مَالٍ بِأَنَّهُ خَلْفَنَا شَيْءٌ آخَرُ وَهُوَ إكْرَامُ الْمَيِّتِ وَحُصُولُ الرَّائِحَةِ الطَّيِّبَةِ لِلْحَاضِرِينَ وَحُضُورُ الْمَلَائِكَةِ بِسَبَبِ ذَلِكَ وَمِنْ ثَمَّ قِيلَ لَا يُكْرَهُ الْقَلِيلُ مِنْهُ ا هـ . ع ش

"Makruh menyiram kubur dengan air mawar dan tidak haram, sebab ada tujuan yang sesuai syariat. Para ulama tidak membedakan antara menentukan air bunga mawar atau lainnya. Mengapa tidak haram meski ada bentuk penghamburan harta? Dijawab bahwa setelah kita tinggalkan kuburan, ada sesuatu yang lain, yaitu memuliakan mayit dan supaya harum bagi orang yang hadir di makam, juga untuk kehadiran malaikat. Oleh karenanya dikatakan bahwa tidak makruh jika sedikit." (Hasyiah al-Jamal, 9/314).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka memberi harum-haruman di pusara kuburan itu dibenarkan termasuk pula menyiram air bunga di atas pusara, karena hal tersebut termasuk ajaran Nabi (sunnah) yang memberikan manfaat bagi si mayit.




(dvs/lus)
Panduan Ziarah Kubur

Panduan Ziarah Kubur

78 konten
Ziarah kubur adalah amalan sunah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW selama sesuai dengan syariat dan tidak mengandung syirik atau kemusyrikan. Tujuan pengerjaan ziarah kubur sendiri sebagai pengingat akan kematian dan akhirat.

Hide Ads