Puasa Ramadan adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Setidaknya ada enam kriteria orang yang wajib puasa.
Dikutip dari kitab Fiqh Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, puasa menurut bahasa artinya menahan. Puasa disebutkan dalam Al-Qur'an surah Maryam ayat 26.
فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚفَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, 'Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini'."
Puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, yaitu mulai dari fajar hingga matahari terbenam, dan disertai dengan niat.
Secara umum puasa dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan hukum pelaksanaannya, yakni wajib dan sunnah. Salah satu puasa wajib adalah puasa Ramadan.
Semua ulama sepakat hukum puasa Ramadan adalah wajib. Dalil kewajiban puasa Ramadan terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Orang yang Wajib Puasa
Mengacu pada sumber sebelumnya, ulama telah sepakat bahwa puasa wajib dikerjakan oleh orang Islam, berakal, balig, sehat, dan berada di kampung halaman atau tidak sedang bepergian. Adapun untuk perempuan ditambah lagi satu syarat, yaitu suci dari hadas dan nifas.
Berikut rincian orang yang wajib puasa menurut kesepakatan ulama:
- Orang Islam
- Orang berakal
- Orang balig
- Orang yang sehat
- Orang yang bermukim atau tidak sedang bepergian jauh (musafir), tetapi jika perjalanan itu tidak menyusahkannya maka lebih baik puasa
- Orang yang suci dari haid dan nifas
Dalam fikih, orang yang balig dan berakal disebut mukallaf.
Adapun, puasa tidak wajib bagi orang kafir dan orang gila. Hal ini ada pada hadits yang diriwayatkan Ali RA. Ia mengatakan Rasulullah SAW bersabda,
"Pena (catatan amal diangkat dari tiga orang: (1) orang gila hingga sadar, (2) orang tidur hingga bangun, (3) dan anak kecil hingga telah mimpi basah (balig)." (HR Ibnu Majah)
Berikutnya, puasa juga tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum memasuki masa akil balig. Akan tetapi, wali atau orang tua seorang anak wajib memerintahkannya untuk berpuasa agar anak tersebut terbiasa melakukannya sedari kecil.
Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan Rubayyi' binti Mu'awwidz. Ia berkata, "Pada pagi hari Asyura, Rasulullah mengutus beberapa utusan perkampungan kaum Anshar untuk mengumumkan, 'Siapa saja yang pada pagi ini berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya; dan siapa saja yang pada pagi ini berbuka, hendaklah ia berpuasa untuk waktu yang tersisa.' Setelah itu, kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kecil kami untuk berpuasa. Kami pergi ke masjid dan membuatkan anak-anak itu mainan dari wol. Jika salah seorang di antara mereka menangis karena kelaparan, kami berikan mainan itu kepadanya sehingga (ia tidak jadi menangis) sampai waktu berbuka."
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Gaza Zona Tempur Bahaya, 76 Warga Palestina Tewas Dibom Israel