Talak atau perceraian adalah hal yang paling dibenci oleh Allah SWT meskipun dibolehkan dalam syariat. Ketika talak dijatuhkan, maka status hubungan suami istri tidak terputus sepenuhnya, sebab terdapat aturan dan tingkatan yang wajib dipahami, terutama mengenai kemungkinan rujuk kembali.
Salah satu talak yang memberikan kesempatan perbaikan adalah talak 1 atau yang dikenal sebagai talak raj'i. Talak ini memberi kesempatan bagi suami istri untuk kembali bersatu tanpa perlu melakukan akad nikah ulang.
Lantas, bagaimana Al-Qur'an menjelaskan hukum talak 1, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi suami jika ingin kembali kepada istrinya? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Talak 1: Boleh Rujuk Tanpa Menikah Ulang
Talak 1 atau talak raj'i memperbolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa 'iddah tanpa harus didahului dengan akad nikah yang baru (menikah ulang).
Dikutip dari buku Risalah Talak oleh Muhammad Abduh Tuasikal, talak raj'i ada ketika talak 1 dan talak 2. Jika masa 'iddah selesai pada talak 1 dan talak 2, maka status talak berubah menjadi talak ba'in (talak yang tidak bisa kembali rujuk).
Dalam penjelasan di atas, jika jatuh talak 1 dan masih dalam masa 'iddah, maka suami tidak perlu menikahi istrinya lagi, suami dan istri cukup melakukan rujuk.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
Masa iddah merupakan masa tunggu bagi seorang wanita yang dimulai setelah talak dijatuhkan oleh suami. Selama masa iddah, istri tidak boleh meninggalkan rumah suaminya dan suami tidak boleh mengusirnya. Suami tetap memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri sampai masa iddah berakhir.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 228:
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Artinya: " Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Syarat Rujuk
Terdapat syarat yang harus terpenuhi bagi suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya, dan berniat untuk melakukan rujuk. Dinukil dari buku Fikih Pernikahan oleh Achmad Ngarifin, berikut syarat rujuk yang harus terpenuhi.
1. Rujuk atas Talak Raj'i
Rujuk hanya bisa dilakukan ketika suami menjatuhkan talak 1 atau talak 2. Sedangkan talak ke-3 kalinya yang dijatuhkan oleh suami dapat merubah status talaknya menjadi talak ba'in sehingga suami tidak bisa rujuk kembali bahkan tidak bisa menikahinya kembali kecuali setelah mantan istrinya tersebut menikah dengan laki-laki lain.
2. Dalam Masa Iddah
Rujuk juga dapat dilakukan ketika istri masih dalam masa iddah, yaitu tiga kali suci bagi wanita yang masih subur (haid), lahirnya kandungan bagi wanita yang sedang hamil, dan tiga bulan bagi wanita yang belum pernah haid atau sudah melewati usia subur (lansia).
Ketika masa tersebut telah terlewati, maka status talaknya berubah menjadi talak ba'in sughra. Dalam artian, suami sudah tidak bisa rujuk lagi kecuali dengan melakukan akad yang baru, dengan adanya wali, dua saksi, dan juga memberikan mahar kepada istri.
Larangan Istri Saat Berada dalam Masa Iddah
Masih dikutip dalam buku yang sama, terdapat larangan-larang yang harus dijauhi oleh seorang istri yang sedang berada dalam masa iddah, diantaranya:
1, Keluar Rumah
Saat berada dalam masa iddah, seorang istri dilarang untuk keluar dari rumahnya. Dia boleh keluar rumah hanya karena hajat seperti untuk mencari nafkah untuk dirinya sendiri maupun anak-anaknya.
Akan tetapi alasan untuk mencari nafkah tersebut, hanya berlaku untuk istri yang tidak mendapat nafkah dari suaminya. Sedangkan bagi wanita yang masih mendapatkan nafkah dari suaminya, maka dia tidak boleh keluar dengan alasan mencari nafkah.
Bukan berarti istri tidak boleh keluar sama sekali dari rumah. Ketika dengan alasan hajat, wanita yang berada dalam masa iddah boleh keluar rumah. Tetapi, ketika istri dan anaknya berada dalam bahaya jika berada dalam rumah, maka diperbolehkan untuk keluar dan menyelamatkan diri.
2. Menikah Lagi
Seorang istri dilarang untuk menikah dengan pria lain, terutama bagi istri yang menjalani masa iddah dari talak raj'i. Karena pada masa tersebut, suami masih bisa untuk merujuknya kembali tanpa adanya akad nikah yang baru (pernikahan ulang).
Bukan hanya melakukan pernikahan, istri yang sedang berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk dilamar oleh siapa pun dan harus menunggu masa iddah berakhir.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?