Bolehkah Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban?

Bolehkah Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban?

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Minggu, 25 Feb 2024 19:01 WIB
Fresh date fruits with almonds on a table
Ilustrasi puasa qadha setelah Nisfu Syaban. Foto: iStock
Jakarta -

Ada hadits yang menyebut larangan mengerjakan puasa setelah Nisfu Syaban karena dekatnya dengan Ramadhan. Namun, bagaimana jika masih memiliki utang puasa Ramadhan, bolehkah puasa qadha setelah Nisfu Syaban?

Dikutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya Muhammad Habibillah, puasa qadha sendiri adalah puasa yang dilakukan seseorang untuk mengganti puasa wajib yang tertinggal karena berbagai keadaan seperti sakit, perjalanan, atau hal lain yang dibolehkan oleh syar'i.

Orang yang wajib melakukan puasa qadha di antaranya musafir, orang sakit, wanita yang haid dan nifas, orang yang muntah dengan sengaja, dan orang yang makan dan minum dengan sengaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah untuk melakukan puasa qadha bagi orang sakit dan musafir ada pada Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 184.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."

Adapun perintah untuk melakukan puasa qadha bagi wanita yang haid diriwayatkan oleh Aisyah RA.

"Terdapat sesuatu (haid) yang menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengganti puasa, dan tidak diperintah untuk mengganti shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaban adalah bulan sebelum bulan Ramadhan, sedangkan Nisfu Syaban adalah pertengahan bulan Syaban. Salah satu amalan yang dapat dilakukan pada bulan Syaban yaitu berpuasa sunnah. Anjuran tersebut terdapat pada hadits.

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid RA, beliau berkata, "Ya Rasulullah SAW saya tidak pernah melihatmu berpuasa pada suatu bulan dari tiap-tiap bulan, kecuali bulan Syaban? Rasulullah SAW pun menjawab, "Bulan itu sering dilupakan orang karena letaknya di antara bulan Rajab dan Ramadhan, sedangkan pada bulan itu semua amalan diangkat (dihadapkan) kepada Tuhan Seluruh Alam sebab saya ingin amalan saya dibawa naik dan saat ini saya sedang berpuasa." (HR Abu Dawud, Nasa'i, dan dinyatakan sah oleh Khuzaimah)

Di sisi lain, ada hadits yang menerangkan larangan berpuasa pada separuh terakhir bulan Syaban atau setelah Nisfu Syaban. Para ulama menyebut hadits ini bertentangan dengan hadits lainnya.

Ketentuan Puasa setelah Nisfu Syaban

Dikutip dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Alauddin Za'tari, hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban, atau dengan kata lain pada paruh akhir bulan Syaban adalah makruh.

Pendapat ini bersandar pada hadits Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

Artinya: "Jika tinggal separuh dari bulan Syaban, maka janganlah kalian puasa." (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakannya hasan shahih)

Dikutip dari buku Keagungan Rajab & Syaban karya Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari, berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim, terdapat lanjutan dari perkataan Rasulullah SAW tersebut.

"Jika tinggal separuh dari bulan Syaban maka janganlah kamu berpuasa (sunnah) (kecuali bagi orang yang sudah membiasakan diri puasa sunat Senin dan Kamis)." Nabi SAW bersabda lagi, "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa seorang itu maka bolehlah meneruskan kebiasaan itu." (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan kedua hadits tersebut, orang yang puasa setelah Nisfu Syaban tidak menjadi makruh ketika puasa tersebut tersambung dengan puasa yang ia lakukan sebelumnya, walaupun satu hari. Misalnya ia berpuasa pada 15 Syaban dan masih terus berpuasa pada hari sesudahnya, maka puasanya tidak menjadi makruh.

Selain itu, puasa setelah Nisfu Syaban juga tidak menjadi makruh apabila bertepatan dengan kebiasaan puasa, misalnya puasa Senin dan Kamis.

Terakhir, puasa setelah Nisfu Syaban tidak menjadi makruh apabila puasa itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban, misalnya mengganti puasa Ramadhan atau puasa qadha, puasa nadzar, dan sebagainya.

Berdasarkan penjelasan di atas, mengganti puasa Ramadhan atau puasa qadha setelah Nisfu Syaban diperbolehkan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dalam menjawab keraguan mengenai bolehkah berpuasa qadha setelah Nisfu Syaban.




(kri/kri)

Hide Ads