Selain puasa wajib di bulan Ramadan, umat Islam juga dapat melaksanakan puasa sunnah di luar bulan tersebut. Beberapa puasa sunnah yang dianjurkan antara lain puasa Senin-Kamis, puasa Daud, hingga puasa Ayyamul Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah.
Selain puasa sunnah, ada pula puasa qadha yang wajib dilakukan bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadan. Namun, muncul perdebatan apakah puasa sunnah atau puasa qadha boleh dilakukan setelah pertengahan bulan Syaban.
Banyak umat Islam yang bertanya-tanya, bolehkah puasa setelah Nisfu Syaban? Pertanyaan ini muncul karena adanya hadits yang menyebut larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban hingga mendekati Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban
Menurut Jurnal Institut Agama Islam Negeri Jember berjudul Tradisi Nisfu Syaban di Pondok Pesantren Bintang Sembilan Dukuh Dempok Jember oleh Umi Latifatun Nihayah, istilah Nisfu Syaban berasal dari bahasa Arab, yakni gabungan kata Nisfu dan Syaban.
Kata Nisfu bermakna setengah atau pertengahan, sementara Syaban merujuk pada bulan kedelapan dalam kalender Hijriah, sehingga Nisfu Syaban berarti pertengahan bulan Syaban yang jatuh pada tanggal 15.
Berdasarkan pengertian tersebut, puasa yang dilakukan setelah Nisfu Syaban berarti puasa yang dikerjakan setelah tanggal 15 Syaban hingga akhir bulan Syaban. Dalam hal ini, muncul perdebatan mengenai hukum berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban, terutama menjelang Ramadan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Alauddin Za'tari, disebutkan bahwa hukum berpuasa setelah Nisfu Syaban, atau pada paruh akhir bulan Syaban, adalah makruh.
Pendapat ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ§ΩΩΨͺΩΨ΅ΩΩΩ Ψ΄ΩΨΉΩΨ¨ΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΨ§Ω ΨͺΩΨ΅ΩΩΩ ΩΩΨ§
Artinya: "Jika tinggal separuh dari bulan Syaban, maka janganlah kalian puasa." (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakannya hasan shahih)
Menurut buku Keagungan Rajab & Syaban karya Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari, hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim memiliki kelanjutan dari perkataan Rasulullah SAW. Dalam lanjutan hadits tersebut, Rasulullah SAW memberikan penjelasan tambahan terkait hukum berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban.
"Jika tinggal separuh dari bulan Syaban maka janganlah kamu berpuasa (sunnah) (kecuali bagi orang yang sudah membiasakan diri puasa sunnah Senin dan Kamis)." Nabi SAW bersabda lagi, "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa seorang itu maka bolehlah meneruskan kebiasaan itu." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Amalan Malam Nisfu Syaban Bagi Wanita Haid |
Menurut kedua hadits tersebut, puasa yang dilakukan setelah Nisfu Syaban tidak dianggap makruh jika berlanjut dari puasa yang telah dikerjakan sebelumnya, meskipun hanya satu hari. Puasa setelah Nisfu Syaban menjadi tidak makruh jika seseorang tersebut memang memiliki kebiasaan untuk puasa sunnah.
Contohnya, jika seseorang berpuasa pada tanggal 15 Syaban dan melanjutkannya pada hari-hari berikutnya, puasanya tetap diperbolehkan tanpa makruh.
Selain itu, berpuasa setelah Nisfu Syaban tidak dianggap makruh jika bertepatan dengan kebiasaan puasa yang rutin dilakukan, seperti puasa Senin dan Kamis atau puasa Daud. Puasa ini tetap diperbolehkan karena mengikuti amalan yang sudah menjadi kebiasaan sebelumnya.
Lalu, bagaimana dengan puasa qadha yang dilakukan setelah Nisfu Syaban? Puasa setelah pertengahan bulan Syaban tidak dianggap makruh jika dilakukan untuk menunaikan kewajiban, seperti mengganti puasa Ramadan yang tertinggal atau menunaikan puasa nazar.
Bahkan, dalam kasus puasa qadha dan nazar, hukumnya justru menjadi wajib karena harus diselesaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Oleh karena itu, seseorang yang masih memiliki utang puasa dianjurkan untuk segera mengqadhanya, meskipun setelah Nisfu Syaban.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi