- Pengertian Puasa
- Syarat Wajib Puasa
- Syarat Sah Puasa
- Jenis-jenis Puasa
- Puasa Ramadan
- Puasa Sunnah Puasa Enam Hari di Bulan Syawal Puasa Hari Asyura dan Sehari sebelum dan Sesudahnya Puasa Hari Arafah Selain Orang yang Haji Puasa Daud Puasa Ayyamul Bidh Puasa Senin Kamis Puasa Bulan Haram Puasa Bulan Syakban
Puasa memiliki dua jenis, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Berikut pengertian puasa, syarat wajib, syarat sah, dan jenisnya.
Pengertian Puasa
Merujuk buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah karya Abdul Wahid, puasa secara bahasa artinya imsak (menahan) dan kalf (mencegah dari sesuatu). Puasa secara bahasa didefinisikan sebagai menahan dan mencegah sesuatu termasuk untuk tidak makan dan tidak minum dengan sengaja.
Adapun, puasa secara terminologi atau istilah artinya upaya menahan dan mencegah diri dari hal-hal yang mubah (makan, minum, dan berhubungan intim). Jadi, secara syar'i, puasa juga dapat diartikan sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak waktu fajar hingga terbenamnya matahari.
Syarat Wajib Puasa
Merujuk pada sumber sebelumnya, berikut syarat wajib puasa:
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh atau dewasa
- Mampu menjalankan puasa
- Orang yang muqim (bertempat tinggal)
Syarat Sah Puasa
Merujuk pada sumber sebelumnya, puasa seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat berikut:
- Niat
- Beragama Islam
- Mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk
- Suci dari haid (datang bulan) dan nifas (darah persalinan)
- Tidak melaksanakan puasa di hari terlarang
Jenis-jenis Puasa
Puasa terdiri dari dua jenis, yakni puasa wajib atau puasa Ramadan dan puasa sunnah. Seperti yang tertera dalam kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahim dan Masrukhin, berikut dua jenis puasa dalam Islam.
Puasa Ramadan
Puasa Ramadan hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan pada Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥
Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."
Seorang muslim yang meninggalkan puasa Ramadan akan dianggap sebagai kafir. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
"Ikatan Islam dan sendi agama ada tiga yang di atasnyalah Islam dibangun, siapa yang meninggalkan satu darinya, maka dia kafir terhadapnya dan halal darahnya, yaitu: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, salat wajib, dan puasa di bulan Ramadan." (HR Abu Ya'la dan Dailami)
Puasa Sunnah
Puasa sunnah terdiri dari beberapa macam. Berikut di antaranya sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di Bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim dan lainnya)
Puasa Hari Asyura dan Sehari sebelum dan Sesudahnya
Dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Hari ini adalah hari Asyura dan kalian tidak diwajibkan puasa pada hari ini. Sedangkan aku sekarang berpuasa pada hari ini. Siapa yang menghendaki, dia boleh berpuasa, dan siapa yang menghendaki dia boleh tidak berpuasa'." (Muttafaq Alaih)
Puasa Hari Arafah Selain Orang yang Haji
Rasulullah SAW bersabda, "Puasa pada hari Arafah dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari Asyura dapat menghapuskan dosa tahun yang lalu." (HR Muslim dan lainnya)
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang puasa pada hari Arafah ketika berada di Arafah." (HR Ahmad dan lainnya)
Puasa Daud
Dari Abdullah bin Amru, Rasulullah SAW bersabda, "Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Daud, dan salat yang paling disukai Allah adalah salat Daud. Dia tidur separuh malam, dan bangun untuk salat pada sepertiganya, dan tidur lagi pada seperenamnya. Dia puasa satu hari dan tidak berpuasa satu hari (berikutnya)." (HR Ibnu Majah)
Puasa Ayyamul Bidh
Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa yang dilaksanakan sebanyak tiga hari dalam setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 dalam kalender Hijriah. Rasulullah SAW bersabda, "Itu seperti puasa sepanjang tahun." (HR an-Nasa'i)
Puasa Senin Kamis
Rasulullah SAW sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Ketika ada seseorang yang bertanya, beliau menjawab,
"Sesungguhnya amal-amal diajukan (di depan Allah) pada setiap hari Senin dan Kamis, lalu Allah mengampuni setiap Muslim atau setiap orang yang beriman kecuali dua orang yang berseteru. Allah berfirman, 'Tangguhkanlah amal kedua orang itu'." (HR Ahmad)
Puasa Bulan Haram
Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab. Keempatnya adalah bulan haram atau bulan yang disucikan dalam Islam.
Puasa Bulan Syakban
Rasulullah SAW selalu berpuasa pada sebagian besar Syakban. Usamah bin Zaid RA bertanya kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa pada bulan-bulan lain sesering pada bulan Sya'ban."
Rasulullah SAW bersabda, "Itu adalah bulan yang diabaikan oleh orang-orang, yaitu antara bulan Rajab dengan Ramadan. Padahal pada bulan itu amal-amal diangkat dan dihadapkan kepada Tuhan semesta alam. Maka, aku sangat menginginkan amalku diangkat sementara aku dalam keadaan berpuasa." (HR Abu Daud dan an-Nasa'i)
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana