Dam Haji: Pengertian, Jenis, dan Dalilnya dalam Islam

Dam Haji: Pengertian, Jenis, dan Dalilnya dalam Islam

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 23 Apr 2025 19:22 WIB
Wabah virus Corona juga meneror kawasan Masjidil Haram. Kakbah sempat dikosongkan pada Kamis (5/3) waktu setempat usai Salat Ashar untuk disterilkan antisipasi penyebaran virus tersebut.
Kakbah di Makkah Foto: dok. Haramain Info
Jakarta -

Ibadah haji adalah bentuk ibadah yang dikerjakan dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Jika ada ketentuan yang dilanggar, maka Islam memberikan jalan keluar melalui ketentuan "dam" sebagai bentuk kafarah atau penebus kesalahan.

Merujuk Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i karya A.R Shohibul Ulum, dalam syariat Islam, dam secara bahasa berarti "darah". Sedangkan menurut istilah fikih, dam adalah denda atau kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah haji atau umrah, baik disengaja maupun tidak. Dam biasanya berupa penyembelihan hewan kurban yang diperuntukkan bagi fakir miskin.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa dam adalah bentuk penebusan kesalahan yang telah disyariatkan bagi jamaah yang melakukan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, juga dijelaskan bahwa dam adalah bagian dari keringanan dan kelonggaran dalam ibadah, namun tidak boleh dipermudah tanpa sebab.

Dalil tentang Dam Haji

Ketentuan tentang dam haji telah diatur secara syariat dan dijelaskan melalui Al-Qur'an dan hadits.

ADVERTISEMENT

1. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 196

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Mengutip buku Fikih Mazhab Syafi'i karya Abu Ahmad Najieh, ayat tersebut menjelaskan tentang dam yang wajib karena meninggalkan nusuk haji disesuaikan dengan urutannya. Yang pertama adalah kambing. Jika seseorang tidak bisa menemukan seekor kambing, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, dengan rincian tiga hari dikerjakan pada masa haji dan tujuh hari dikerjakan di rumah bila sudah kembali pada keluarganya.

Ayat ini juga menjelaskan dam yang wajib karena mencukur rambut dan bersenang-senang memiliki dua pilihan, yakni memotong domba, berpuasa selama tiga hari, atau memberikan sedekah kepada enam orang miskin sebanyak 3 sha.

2. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

Dari Ka'ab bin 'Ujrah, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangkali kutu-kutumu menyakitimu?" Aku menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Maka beliau bersabda: "Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah dengan tiga sha' makanan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah seekor kambing."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang mencukur rambutnya karena sakit atau gangguan lain sebelum waktu yang ditentukan, ia dikenakan dam dengan tiga pilihan: puasa, sedekah, atau sembelih kambing.

Menurut pendapat yang paling sahih, segala macam yang berbau kesenangan dan kemewahan seperti makanan, parfum, minyak rambut, mengenakan pakaian berjahit, memotong kuku dan 'pengantar' hubungan seksual seperti cumbu rayu dan bersentuhan kulit dan sebagainya disamakan dengan mencukur rambut karena sama-sama memiliki unsur kesenangan dan kemewahan.

Penyebab Dam Haji

Mengutip buku Tuntunan Super Lengkap Haji & Umrah karya Ust. A Solihin As Suhaili, ada beberapa penyebab atau alasan diwajibkannya seseorang untuk membayar dam, diantaranya:

1. Melanggar hal yang dilarang dalam Ihram
2. Meninggalkan wajib haji atau umrah
3. Mengerjakan haji tamattu atau haji qiran, menurut syarat-syaratnya
4. Berlaku Ihsar bagi orang yang berniat ihram
5. Melanggar nazar semasa mengerjakan haji
6. Lupa atau luput wukuf di Arafah
7. Meninggalkan thawaf wada'

Jenis-jenis Dam

Apabila jemaah melanggar hal-hal yang dilarang, maka seseirang akan dikenakan dam berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran itu sendiri. Berikut jenisnya:

1. Dam Haji Tamattu dan Haji Qiran

Dam ini dikenakan kepada jamaah haji yang melakukan haji tamattu' atau qiran.

Haji Tamattu' adalah seseorang yang melakukan umrah terlebih dahulu, lalu tahallul, dan kemudian menunaikan haji di tahun yang sama. Sementara Haji Qiran adalah orang yang berniat umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram.

Keduanya wajib menyembelih dam, berupa satu ekor kambing atau menyertai tujuh orang dalam satu sapi atau unta. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya (10 hari total).

2. Dam Fidyah

Dam fidyah wajib atas jemaah yang mencukur rambutnya karena sakit atau karena tertimpa sesuatu yang menyakitkan.

3. Dam Jazaa

Dam Jazaa yaitu dam yang harus dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan yang ada di darat. Adapun binatang buruan itu, maka tidak ada dendanya.

4. Dam Ihshar

Dam Ihshar yaitu dam yang harus dibayar oleh jemaah haji yang dalam pelaksanaan hajinya salah satu wajib hajinya tertahan, sehingga tidak mampu menyempurnakan hajinya, baik itu karena sakit, karena terhalang oleh musuh atau karena kendala lainnya. Dan ia tidak menentukan syarat ketika memulai ihramnya.

5. Dam Jima

Dam jima yaitu dam yang dibebankan kepada jemaah haji yang sengaja menggauli istrinya di tengah pelaksanaan haji.

Dam haji merupakan salah satu bentuk ketaatan dalam menyempurnakan ibadah haji. Meskipun bersifat denda, namun ia memiliki hikmah besar dalam menjaga kesempurnaan ibadah dan memberi manfaat sosial bagi umat Islam.




(dvs/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads