7 Hal yang Membatalkan Wudhu sebelum Salat

7 Hal yang Membatalkan Wudhu sebelum Salat

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Minggu, 21 Jan 2024 11:00 WIB
Ilustrasi wanita wudhu
Ilustrasi wudhu. (Foto: Tripa Ramadhan/Detikcom)
Jakarta -

Ada 7 perkara yang dapat membatalkan wudhu seorang muslim. Satu perkara saja yang dialami muslim, hendaknya ia mengulang wudhunya sebelum salat.

Wudhu adalah bersuci dengan air suci yang harus dilakukan oleh seseorang jika ia hendak mendirikan salat atau ibadah lainnya. Tujuan wudhu yaitu untuk membersihkan diri dari hadats kecil yang menempel.

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Qur'an, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama oleh Muhammad Al-Baqir, perintah menjalankan wudhu terdapat pada surah Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.

ADVERTISEMENT

Wudhu bisa batal ketika seseorang mengalami beberapa hal. Sehingga ia harus mengulangi wudhunya agar kembali suci. Dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 1 oleh Sayyid Sabiq, hal-hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut.

7 Hal yang Membatalkan Wudhu sebelum Salat

1. Kencing dan BAB

Sesuatu yang keluar dari lubang kemaluan, baik yang depan maupun belakang, maka itu termasuk hal yang membatalkan wudhu. Termasuk juga kencing dan BAB atau tahi. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 43 yang berbunyi,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَابِطِ ...

Artinya: "... Atau datang dari tempat buang air ..."

2. Kentut

Sama seperti hal sebelumnya, kentut juga merupakan sesuatu yang keluar lewat dubur dan termasuk hal yang membatalkan wudhu. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

لا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Tidak diterima salatnya orang yang berhadats sampai ia berwudhu."

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخْرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُ جَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian ia bimbang, apakah sesuatu tersebut keluar ataukah tidak, hendaknya ia tidak keluar dari masjid sampai ia benar-benar mendengar bunyi (kentut) atau mencium baunya." (HR Muslim)

3. Keluar Mani

Dinukil dari buku Fiqh Ibadah oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, mani adalah sperma yang dikeluarkan oleh pria. Hukumnya jelas dapat membatalkan wudhu.

Keluar mani juga tergolong sebagai hadats besar yang mana cara membersihkan hadats tersebut tidak cukup hanya dengan wudhu, melainkan juga dengan mandi wajib.

4. Keluar Madzi

Berbeda dengan mani, madzi adalah air yang berwarna putih halus yang keluar ketika bercumbu atau bermesraan dengan orang yang disyahwati, memandangnya, berfantasi memikirkannya, atau apa saja yang dapat mengeluarkan madzi.

Madzi tergolong sebagai hadats kecil yang keluar lewat kemaluan, sehingga cara menyucikannya adalah dengan berwudhu.

5. Keluar Wadi

Hal yang membatalkan wudhu yang kelima adalah wadi, yakni air berwarna putih kental yang pada umumnya keluar sehabis buang air kecil.

Berkaitan dengan wadi, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seseorang keluar madzi, ia diwajibkan wudhu."

Begitu pula dengan riwayat dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Keluar air mani mewajibkan mandi sedangkan keluar madzi dan wadi diwajibkan membasuh kemaluanmu atau tempat di sekelilingnya, kemudian berwudhulah sebagaimana kamu wudhu ketika hendak mengerjakan salat." (HR Baihaqi dalam as-Sunan)

6. Hilangnya Akal

Hilang akal, baik karena pingsan, mabuk, bius, obat, gila, atau lain-lainnya termasuk dalam daftar hal yang membatalkan wudhu. Sebab, para ulama sepakat bahwa hilangnya kesadaran karena minum obat-obatan lebih buruk daripada ketika sedang tidur.

7. Menyentuh Kemaluan tanpa Penghalang

Hal yang membatalkan wudhu yang terakhir adalah menyentuh kemaluan dengan sengaja dan tanpa disertai penghalang. Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang berbeda, yakni memang menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu dan pendapat yang mengatakan hal ini diperbolehkan.

Landasan yang melarang menyentuh kemaluan kecuali batal wudhunya adalah hadits Yasrah binti Shafwan RA. Ia berkata dari sabda Rasulullah SAW,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّي حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaknya ia tidak mengerjakan salat sampai ia berwudhu". (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

Dalam riwayat lain Abu Hurairah RA berkata dari sabda Rasulullah SAW,

مَنْ أَفْضَى بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ دُونَهُ سِتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُ

Artinya: "Barang siapa tangannya menyentuh kemaluannya yang tidak ada penghalang, maka wajib baginya wudhu." (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan Hakim)

Senada dengan itu itu, pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu disandarkan pada sebuah hadits, di mana ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya, "Apakah ia diharuskan wudhu?"

Beliau menjawab, "Tidak! Sebab, ia adalah bagian dari anggota tubuhmu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa'i)

Ibnu Hibban menganggapnya sebagai hadits shahih. Ibnu Madini berkata, "Hadits ini lebih baik daripada hadits Yasrah."




(rah/rah)

Hide Ads