Daftar Mahram yang Tidak Membatalkan Wudhu Jika Bersentuhan

Daftar Mahram yang Tidak Membatalkan Wudhu Jika Bersentuhan

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 18 Mar 2025 07:30 WIB
Ilustrasi lebaran
Ilustrasi mahram (Foto: Getty Images/rudi_suardi)
Jakarta -

Dalam Islam, wudhu adalah syarat yang harus dilakukan sebelum menjalankan ibadah seperti salat, sehingga harus dijaga agar tetap dalam keadaan suci. Salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Namun, jika bersentuhan dengan mahram, wudhu tetap sah dan tidak batal, sehingga ibadah dapat dilakukan tanpa perlu mengulanginya. Oleh karena itu, memahami aturan terkait wudhu dan siapa saja yang termasuk mahram menjadi penting agar tidak ragu dalam menjalankan ibadah.

Perintah Berwudhu

Allah SWT memerintahkan orang beriman untuk berwudhu sebelum salat dengan membasuh wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki. Wudhu bertujuan untuk menyucikan diri agar ibadah dapat dilakukan dalam keadaan bersih dan suci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah untuk menyucikan diri dengan wudhu ini tertulis dalam surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

ADVERTISEMENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."

Orang yang Termasuk Mahram

Menurut Quraish Shihab dalam Ensiklopedia Al-Qur'an: Kajian Kosakata, istilah mahram berasal dari kata haram, yang memiliki makna sesuatu yang dihormati, dilarang untuk dicintai dalam konteks tertentu, serta berlawanan dengan halal.

Hukum tentang mahram turut dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Bersentuhan dengan mahram tidak membatalkan wudhu karena mereka termasuk orang yang haram dinikahi secara permanen dalam Islam.

Berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, mahram adalah orang-orang yang boleh disentuh tanpa menimbulkan masalah dan tidak menyebabkan wudhu batal. Berikut ini adalah 12 golongan yang termasuk mahram:

  1. Ibu kandung
  2. Anak-anakmu yang perempuan
  3. Saudara-saudaramu yang perempuan
  4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
  5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
  8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  9. Saudara perempuan sepersusuan
  10. Ibu-ibu istrimu
  11. Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  12. Istri-istri anak kandungmu

Jenis Mahram

Dalam buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah karya AIni Aryani, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis mahram dalam Islam.

1. Mahram Mu'abbad

Mahram mu'abbad adalah kelompok orang yang haram dinikahi secara permanen. Mahram ini terbagi dalam tiga kategori, yaitu:

  • Karena hubungan nasab: Termasuk ibu kandung beserta neneknya ke atas, anak kandung hingga keturunannya ke bawah, saudara perempuan baik sekandung, seayah, maupun seibu, serta bibi dari pihak ayah dan ibu, juga keponakan perempuan.
  • Karena hubungan pernikahan: Meliputi ibu mertua dan leluhurnya, anak tiri dari istri yang telah digauli beserta keturunannya, menantu dan keturunannya, serta ibu tiri atau wanita yang pernah dinikahi oleh ayah.
  • Karena hubungan persusuan: Termasuk ibu susuan beserta leluhurnya, anak perempuan dari persusuan beserta keturunannya, saudara perempuan sesusuan, bibi dari pihak ayah dan ibu susuan, ibu mertua sesusuan beserta keturunannya, serta istri ayah atau anak susuan dan keturunannya.

2. Mahram Mu'aqqat

Mahram mu'aqqat adalah orang yang haram dinikahi hanya dalam kondisi tertentu, tetapi jika sebab tersebut hilang, pernikahan menjadi diperbolehkan.

Beberapa yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Adik atau kakak ipar, yang haram dinikahi selama saudara perempuannya masih menjadi istri, tetapi boleh dinikahi jika ia telah meninggal atau bercerai serta masa iddahnya berakhir.
  • Bibi dari istri, karena Islam melarang menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya atau keponakannya.
  • Perempuan kelima bagi seorang laki-laki yang telah memiliki empat istri, kecuali jika salah satunya meninggal atau bercerai.
  • Perempuan musyrik, perempuan dalam masa iddah, serta perempuan yang telah ditalak tiga hingga ia menikah dengan laki-laki lain dan bercerai secara sah.

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Hide Ads