Ini Mahram yang Boleh Disentuh Tanpa Membatalkan Wudhu

Ini Mahram yang Boleh Disentuh Tanpa Membatalkan Wudhu

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Selasa, 03 Des 2024 15:30 WIB
Ilustrasi silaturahmi online
Ilustrasi mahram yang boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Mahram adalah orang yang secara hukum Islam tidak boleh dinikahi karena masih memiliki tali kekerabatan. Mahram juga memiliki batasan tertentu dalam berinteraksi dengan kerabat sesamanya, salah satunya saat sudah memiliki wudhu.

Allah SWT telah menetapkan dasar hukum mahram dalam firman-Nya surah An-Nisa' ayat 23,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Batasan interaksi antara mahram juga berlaku dalam ibadah, termasuk dalam hal berwudhu. Salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah adanya sentuhan antara laki-laki dan perempuan. Namun, apakah sentuhan antara mahram juga dapat membatalkan wudhu? Siapa saja mahram yang boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Mahram yang Boleh Disentuh

Mengutip buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) yang disusun oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah terjemahan Abu Uwais, setiap bagian tubuh boleh dilihat oleh sesama mahram, dan juga diperbolehkan untuk disentuh, dengan catatan bahwa sentuhan tersebut tidak disertai dengan dorongan syahwat dan tidak menimbulkan fitnah, serta itu bukan bagian dari aurat.

Dalam hal ini, kedua belah pihak diperbolehkan saling menyentuh. Namun, jika memandang atau menyentuh dapat memicu syahwat, hal tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menjadi pintu menuju perbuatan haram.

Sentuhan Mahram yang Tidak Membatalkan Wudhu

Menurut buku Ahkam Ash-Sholah yang disusun oleh Syaikh Ali Raghib terjemahan M. Abdillah Al-Syakib, apabila kulit antara laki-laki dan perempuan saling bersentuhan, wudhu keduanya batal. Wudhu tidak batal jika seseorang menyentuh perempuan yang merupakan mahram atau perempuan yang masih kecil. Meski demikian, ini tidak berlaku untuk semua mahram.

Dalam sebuah riwayat disebutkan,

كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا»

Artinya: "Nabi SAW pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab RA, lalu saat beliau sujud, beliau meletakkannya dan saat berdiri, beliau pun menggendongnya kembali." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Umamah adalah seorang gadis kecil yang merupakan keturunan Nabi SAW, sehingga termasuk mahram yang boleh disentuh dan tidak membatalkan wudhu. Selain cucu perempuan Nabi SAW tersebut, adapun mahram yang boleh disentuh karena masih memiliki tali kekerabatan adalah sebagai berikut.

  1. Ibu kandung
  2. Anak kandung perempuan
  3. Saudara-saudara perempuan
  4. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
  5. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
  6. Bibi atau saudara perempuan dari ayah
  7. Bibi atau saudara perempuan dari ibu
  8. Ibu dari istri (mertua)
  9. Anak-anak perempuan tiri dari istri
  10. Saudara perempuan sepersusuan

Itulah beberapa mahram yang boleh disentuh serta tidak membatalkan wudhu. Adapun mahram selain di atas, seperti saudara perempuan istri (ipar), serta bibi dari pihak ayah dan ibu dari ipar, mereka dapat membatalkan wudhu seseorang ketika ia menyentuhnya.




(kri/kri)

Hide Ads