Hal-hal yang Dapat Membatalkan Wudhu Menurut 4 Mazhab

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Wudhu Menurut 4 Mazhab

Diky Darmanto - detikHikmah
Selasa, 23 Jul 2024 18:33 WIB
Istanbul, Turkey - April 07, 2012: Man performing ablution. Ablution is a ritual act, where the person washes himself/herself in order to get ready for the prayer. Image taken during midday at the fountains next to Sultanahmet Mosque in Istanbul.
Wudhu. Foto: iStock
Jakarta -

Wudhu merupakan salah satu cara bersuci yang diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagai syarat sahnya salat. Wudhu bisa batal karena hal-hal tertentu. Para ulama mazhab berbeda pendapat terkait apa saja hal yang dapat membatalkan wudhu.

Perintah melakukan wudhu sebelum beribadah ada dalam surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Ada perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab terkait hal-hal yang membatalkan wudhu. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu edisi Indonesia terbitan Gema Insani meringkas kesimpulan pendapat empat mazhab sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat ada 12 hal yang dapat membatalkan wudhu. Berikut di antaranya.

  1. Sesuatu yang keluar melalui dua kemaluan kecuali angin yang keluar dari qubul.
  2. Melahirkan anak tanpa disertai darah.
  3. Najis yang mengalir keluar namun tidak lewat dua kemaluan, seperti darah, nanah, muntah makanan, air, dan darah beku.
  4. Keluarnya air empedu sampai memenuhi mulut.
  5. Keluar darah sebanyak air ludah atau lebih.
  6. Tidur dalam posisi miring, bertongkat, atau bersandar yang bisa membuat jatuh.
  7. Terangkatnya bagian tubuh yang digunakan untuk duduk saat tidur dan belum terjaga meski tidak sampai jatuh.
  8. Pingsan.
  9. Gila.
  10. Mabuk.
  11. Tertawa terbahak-bahak bagi yang sudah baligh dan dilakukan dalam keadaan sadar ketika salat yang memiliki rukuk dan sujud.
  12. Tersentuhnya vagina oleh penis.

Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, ada tiga hal yang dapat membatalkan wudhu, yaitu:

  1. Berbagai jenis hadas.
  2. Sebab lain seperti hilang akal, sentuhan yang disertai perasaan nikmat antara laki-laki baligh dan perempuan yang dapat menimbulkan syahwat, dan menyentuh penis dengan telapak tangan, bagian tepi telapak tangan, atau dengan jari tanpa alas.
  3. Murtad dan ragu apakah ia suci atau tidak.

Mazhab Syafi'i

Dalam pandangan mazhab Syafi'i, hal-hal yang dapat membatalkan wudhu ada empat. Berikut di antaranya.

  1. Segala sesuatu yang keluar melalui salah satu dari dua kemaluan kecuali air mani karena keluarnya mani mewajibkan mandi.
  2. Hilang akal karena gila, pingsan, atau tidur kecuali tidur dalam keadaan pantat rapat pada tempat duduk.
  3. Bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan walaupun yang disentuh sudah mati, baik sengaja maupun tidak sengaja.
  4. Menyentuh kemaluan dan dubur. Akan tetapi, wudhu orang yang disentuh tidak ikut batal.

Mazhab Hambali

Mazhab Hambali menetapkan ada delapan perkara yang dapat membatalkan wudhu.

  1. Segala sesuatu yang keluar dari dua kemaluan kecuali bagi wanita yang hadasnya berterusan.
  2. Keluarnya berbagai najis dari bagian yang lain.
  3. Hilang akal yang disebabkan gila dan sejenisnya atau kewarasannya berhenti karena pingsan dan mabuk.
  4. Menyentuh penis, qubul, atau dubur baik miliknya sendiri atau orang lain, walaupun sentuhan itu tanpa syahwat.
  5. Bersentuhnya kulit laki-laki dengan kulit perempuan dalam keadaan bersyahwat tanpa penghalang apa pun. Jika yang bersentuhan anak perempuan atau laki-laki yang belum genap 7 tahun, wudhunya tidak batal.
  6. Memandikan mayat, baik seluruh badan maupun sebagian sekalipun mayat itu memakai baju.
  7. Makan daging unta, baik mentah maupun matang.
  8. Perkara-perkara yang mewajibkan mandi termasuk membatalkan wudhu. Contohnya jimak, berpindahnya air mani, dan mualaf.

Hal-hal Makruh saat Wudhu

Tidak hanya hal yang dapat membatalkan wudhu, terdapat juga beberapa hal-hal tindakan makruh ketika wudhu, sehingga bisa mengurangi kesempurnaan ibadahnya.

M. Abdul Ghoffar E.M dalam buku Fiqih wanita Edisi Lengkap menyebutkan hal-hal yang makruh dilakukan saat wudhu. Yaitu:

  • Berwudhu di tempat yang mengandung najis.
  • Membasuh dan mengusap anggota wudhu lebih dari 3 kali.
  • Berlebihan atau boros saat menggunakan air untuk wudhu.
  • Berwudhu menggunakan air sisa wanita.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads