3 Kondisi yang Tidak Diperbolehkan untuk Salat Jamak

3 Kondisi yang Tidak Diperbolehkan untuk Salat Jamak

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Rabu, 15 Nov 2023 09:30 WIB
Ilustrasi Salat
Ilustrasi salat jamak. (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Jakarta -

Allah SWT memberikan banyak kemudahan dan keringanan untuk kaum muslimin, termasuk dalam menjamak salat. Namun, ada sejumlah kondisi yang tidak diperbolehkan untuk salat jamak.

Salat adalah ibadah wajib yang harus dilakukan setiap muslim tanpa pengecualian. Salat wajib dikerjakan ketika ada waktu maupun tidak ada waktu, senggang maupun sibuk, ingin maupun tidak ingin, sehat, dan bahkan saat sakit. Walaupun sedang melakukan perjalanan atau dalam keadaan musafir, seseorang juga tetap harus mengerjakan salat.

Meski demikian, Allah SWT memberi kemudahan di dalam kesempitan. Seorang yang sedang melakukan perjalanan, keadaan mendesak, atau kendala tertentu diperbolehkan untuk menjamak salatnya. Namun, ada kondisi yang tidak dibolehkan untuk menjamak salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Kondisi yang Tidak Dibolehkan untuk Salat Jamak

1. Mukim atau Bukan Musafir

Kondisi yang tidak diperbolehkan untuk salat jamak yang pertama adalah ketika seorang muslim bukan merupakan seorang musafir yang sedang dalam perjalanan. Dengan kata lain, muslim tersebut masih berstatus sebagai mukim.

Menurut Mazhab Syafi'i salat jamak yang diwajibkan adalah apabila waktu salat pertama sudah sangat tidak memungkinkan bagi musafir dan hanya cukup untuk wudhu saja, maka ia wajib menjamak kedua salatnya.

ADVERTISEMENT

Apabila dirinya tidak dalam keadaan musafir dan tidak ada kendala apa pun, maka seorang muslim tersebut tidak diperbolehkan untuk salat jamak.

2. Kondisi Lingkungan Kondusif

Kondisi yang tidak diperbolehkan untuk salat jamak yang ketiga adalah ketika seorang muslim berstatus mukim dan kondisi lingkungannya sangat kondusif. Artinya, tidak ada halangan apa pun yang menyebabkan dirinya harus menjamak salatnya.

Muslim yang berstatus mukim diperbolehkan untuk menjamak salatnya asalkan terdapat keadaan mendesak yang mengharuskan ia menggabung salatnya. Salah satu kondisi yang membolehkan muslim berstatus mukim menjamak salat adalah karena hujan yang membasahi bumi.

Meskipun hujan tersebut tidak terlalu deras dan hanya membasahi pakaian luar dan bagian bawah alas kaki, seorang muslim tetap diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk menjamak salatnya.

3. Sehat Wal Afiat

Kondisi yang tidak diperbolehkan untuk salat jamak yang kedua adalah apabila seseorang memiliki badan yang sehat wal afiat atau sama sekali tidak sakit dan tidak mampu melakukan salat. Orang yang bermukim sekalipun diperbolehkan untuk menjamak salat asalkan dirinya sedang dalam keadaan sakit dan sangat kesulitan untuk melakukan salat secara normal.

Muslim yang diberikan kesehatan mata dan tidak dalam kondisi buta yang membuatnya tidak bisa mengenali waktu juga dilarang untuk menjamak salatnya. Sebaliknya, seorang tuna netra atau yang hidup di bawah tanah, sehingga membuatnya tidak mengetahui waktu salat diperbolehkan untuk menjamak salatnya.

2 Bentuk Salat Jamak

Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, salat jamak adalah menggabungkan dua salat yang tertentu secara takdim atau takhir (di waktu salat yang pertama atau di waktu salat yang kedua).

Terdapat empat salat yang boleh dijamak atau digabung, yaitu salat Zuhur dengan salat Asar, dan salat Maghrib dan salat Isya. Selain salat-salat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijamak.

1. Jamak Takdim

Jamak takdim adalah menggabungkan dua salat dengan dikerjakan keduanya sekaligus dan mengerjakannya di awal waktu. Misalnya, menggabungkan salat Zuhur dan salat Asar dengan cara melakukan salat Zuhur terlebih dahulu baru dilanjutkan salat Asar. Begitu pula dengan salat Maghrib dan salat Isya.

2. Jamak Takhir

Jamak takhir adalah menggabungkan dua salat dengan dikerjakan keduanya sekaligus dan mengerjakannya di akhir waktu. Misalnya, mengerjakan salat Zuhur di waktu Asar atau mengerjakan salat Maghrib di waktu Isya.




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads