Pemimpin dunia tengah menghadiri Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Dalam sesi pertemuan puncak para kepala negara yang dipimpin Prancis dan Arab Saudi, mereka membahas solusi dua negara untuk masalah Palestina-Israel.
Solusi dua negara yang menjadi fokus perdamaian Timur Tengah menetapkan berdirinya dua negara--Israel dan Palestina--yang independen, berdaulat, demokratis hidup berdampingan secara damai dan aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seruan solusi dua negara kembali ditegaskan dalam Deklarasi New York dalam konferensi bulan Juli 2025. Dilansir UN News, Deklarasi New York kemudian diadopsi Majelis Umum PBB pada 12 September 2025 dengan mendapat suara mayoritas, 142 negara.
Topik ini kemudian kembali dibahas dalam pertemuan puncak para kepala negara pada Senin (22/9/2025). Sejumlah negara juga menyatakan secara resmi dukungannya untuk berdirinya negara Palestina.
Batas Wilayah Palestina dan Israel
Solusi dua negara menegaskan berdirinya dua negara--Palestina dan Israel--dengan batas wilayah berdasarkan garis 1967 yang dikenal dengan Green Line. Ini adalah batas wilayah sebelum perang dan aneksasi yang membuat Israel menduduki wilayah-wilayah Palestina secara luas.
Mengutip Axios, garis 1967 atau Green Line berasal dari perjanjian Gencatan Senjata 1949 antara Israel dan negara tetangganya. Garis ini menetapkan Jalur Gaza di bawah kendali Mesir dan Yerusalem Timur serta Tepi Barat dikuasai Yordania.
Batas wilayah Israel dan Palestina. Warna hijau adalah Green Line. Foto: Rosemary Wardley 2015 via J Street |
Perubahan batas terjadi setelah Perang Enam Hari pada 1967 yang menyebabkan Israel menduduki Semenanjung Sinai, Jalur Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan sebagian besar Dataran Tinggi Golan Suriah, menurut laporan BBC.
Israel Harus Angkat Kaki dari Gaza-Tepi Barat
Deklarasi New York menyerukan gencatan senjata permanen dan penarikan seluruh pasukan Israel dari Gaza. Hal ini menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki pada 1967.
"Mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, dalam segala bentuknya, termasuk permukiman dan rezim terkaitnya," demikian bunyi ringkasan salah satu poin Deklarasi New York.
(kri/lus)













































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Dari Wakaf hingga Charity Gereja, LPDU Akan Kelola Semua Dana Keagamaan