Membaca surah Al-Fatihah ketika sholat adalah wajib hukumnya. Hal itu karena surah Al-Fatihah menjadi salah satu rukun sholat yang harus dipenuhi.
Masyarakat awam sering mempertanyakan hukum membaca surah Al-Fatihah ketika sholat berjamaah. Kapan makmum membaca surah tersebut? Apakah harus beriringan dengan imam atau membaca setelah imam?
Mengutip laman Kemenag, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam mencoba menjawab persoalan itu. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab "Kasyifah as-Saja: Syarah Safinah an-Naja" yang disusun oleh Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "(Membaca surah Al-Fatihah) wajib di setiap rakaat. Baik itu sholat dengan bacaan pelan (seperti Zhuhur dan Ashar) maupun bacaan keras (seperti Maghrib, Isya', Subuh dan sholat Jum'at), baik sebagai imam, makmum atau saat sholat sendirian, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim: "Tidak sah sholat orang yang tidak membaca al-Fatihah."
Mengenai kapan makmum seharusnya membaca Al-Fatihah, Imam Ghazali dalam kitab "Bidayatul Hidayah" mengemukakan bahwa waktu yang paling tepat bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan mengucapkan "amin." Makmum seharusnya tidak membacanya bersamaan dengan imam.
Dengan kata lain, setelah imam selesai, makmum sebaiknya menunggu sejenak, dan pada saat itu membaca Al-Fatihah. Imam Ghazali menyatakan:
و يجهر بقوله آمين في الجهرية و كذلك المأموم و يقرن المأموم تأمينه بتأمين الإمام معا لا تعقيبا له و يسكت الإمام سكتة عقب الفاتحة ليئوب إليه نفسه و يقرأ المأموم الفاتحة في الجهرية في هذه السكتة ليتمكن من الاستماع عند قراءة الإمام و لا يقرأ المأموم السورة في الجهرية إلا إذا لم يسمع صوت الإمام
"Hendaklah imam meningkatkan volume suaranya ketika mengucapkan 'amin' (setelah selesai membaca surat Al-Fatihah). Demikian juga makmum hendaknya melakukan hal yang sama dengan imam secara bersama-sama tanpa menunggu imam selesai mengucapkannya. Hendaklah imam diam sejenak atau beberapa lama seusai membaca surat al-Fatihah."
Hal ini bertujuan agar imam dapat mengatur napasnya kembali dan juga memungkinkan makmum untuk membaca Al-Fatihah dengan suara yang jelas saat ia diam. Dengan cara ini, makmum dapat sepenuhnya mendengarkan bacaan imam, dan makmum seharusnya hanya membaca Al-Fatihah jika ia tidak dapat mendengar bacaan imam.
Demikianlah, makmum harus menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sebelum imam mulai membaca surah setelah mengucapkan "amin" bersama-sama. Jika makmum belum selesai membacanya, maka makmum wajib untuk menyelesaikannya karena membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun sholat yang berpengaruh terhadap sahnya sholat.
Namun, perlu dicatat bahwa bagi makmum yang datang terlambat (masbuq) dalam sholat dan tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah dalam rakaat pertama karena imam telah rukuk, maka tindakan tersebut bisa dimaklumi.
Dalam situasi ini, ketika makmum yang terlambat itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah karena imam telah rukuk, maka ia harus segera menyesuaikan diri dengan gerakan imam. Dan dalam kondisi ini, tidak menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya dimaafkan, karena kewajiban makmum dalam hal ini berada dalam tanggungan imam.
Wallahu a'lam.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026