Shalat Berjamaah: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya

Shalat Berjamaah: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya

Kholida Qothrunnada - detikHikmah
Rabu, 20 Sep 2023 19:15 WIB
Sholat taraweh berjamaah
Foto: detik
Jakarta -

Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan bersama-sama yang sekurang-kurangnya ada 2 orang (imam dan makmum). Ini juga menjadi bentuk ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Pasalnya, ada banyak sekali keutamaannya jika melakukan shalat berjamaah. Untuk lebih jelasnya simak pembahasannya berikut ini.

Hukum Shalat Berjamaah

Ada perbedaan pendapat mengenai hukum shalat berjamaah. Dilansir laman Islam NU, Hasan bin Ahmad al-Kaf mengkategorikan tentang 7 hukum sholat berjamaah, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Fardhu A'in

Shalat berjamaah hukumnya fardhu a'in atau wajib. Hukum ini berlaku untuk shalat Jumat bagi kaum laki-laki. Artinya, apabila shalat Jumat tidak dilaksanakan berjamaah maka hukumnya adalah tidak sah.

2. Fardhu Kifayah

Hukum shalat berjamaah menjadi fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Di mana, jika sudah ada sebagian masyarakat yang mengerjakannya, maka kewajiban masyarakat lainnya terbebas atau sudah gugur.

ADVERTISEMENT

Begitu pula sebaliknya, jika tak ada yang mengerjakannya, maka semuanya bisa berdosa.

3. Sunnah

Hukum sunnah shalat berjamaah berlaku seperti pada shalat Istisqa, Idul Fitri, Idul Adha, dan sebagainya.

4. Mubah

Hukumnya mubah (bisa dilakukan atau ditinggalkan) apabila shalat berjamaah dilakukan dalam shalat-shalat di luar syariat untuk berjamaah. Misalnya, saat shalat rawatib (sebelum dan sesudah shalat).

5. Khilaful Ula

Khilaful ula merupakan perbuatan menyalahi yang utama atau afdhal. Hukum ini berlaku, ketika adanya perbedaan niat antara imam dan makmum. Misalnya, imam berniat shalat bukan qadha, sementara makmum berniat qadha, begitu pula sebaliknya.

6. Makruh

Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Hukum shalat berjamaah bisa makruh jika seseorang mengerjakannya dengan imam yang fasik (orang yang keluar dari jalan kebenaran).

7. Haram

Shalat berjamaah hukumnya haram apabila dilakukan di atas tanah hasil rampasan/diperoleh dengan cara yang tidak halal, di lokasi tanpa izin (ghosob) walaupun secara hukum, shalatnya tetap sah.

Hadits dan Keutamaan Shalat Berjamaah

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda;

Ψ΅Ω„Ψ§Ψ© Ψ§Ω„Ψ¬Ω…Ψ§ΨΉΨ© أفآل Ω…Ω† Ψ΅Ω„Ψ§Ψ© الفذ Ψ¨Ψ³Ψ¨ΨΉ ΩˆΨΉΨ΄Ψ±ΩŠΩ† Ψ―Ψ±Ψ¬Ψ©

Artinya:

"Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian." (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, ada pula hadits yang berbunyi:

، ΩˆΩŽΩ„Ψ§ΩŽ Ψ¨ΩŽΨ―Ω’ΩˆΩ ، Ω„Ψ§ ΨͺΩΩ‚ΩŽΨ§Ω…Ω ΩΩΩŠΩ‡ΩΩ…Ω Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ„Ψ§ΩŽΨ©Ω Ψ₯Ω„Ψ§Ω‘ΩŽ Ω‚ΩŽΨ― Ψ§Ψ³Ω’ΨͺΩŽΨ­Ω’ΩˆΩŽΨ°ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡ΩΩ… Ψ§Ω„Ψ΄Ω‘ΩŽΩŠΩ’Ψ·ΩŽΨ§Ω†Ω . ΩΩŽΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω’ Ψ¨ΩΨ§Ω„Ψ¬ΩŽΩ…ΩŽΨ§ΨΉΩŽΨ©Ω ، فَΨ₯Ω†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§ ΩŠΩŽΨ£Ω’ΩƒΩΩ„Ω الذِّئْبُ Ω…ΩΩ†ΩŽ Ψ§Ω„ΨΊΩŽΩ†ΩŽΩ…Ω Ψ§Ω„Ω‚ΩŽΨ§Ψ΅ΩΩŠΩŽΨ©) Ψ±ΩŽΩˆΩŽΨ§Ω‡Ω أبُو دَاوُدَ بِΨ₯ΩΨ³Ω’Ω†ΩŽΨ§Ψ―Ω Ψ­ΩŽΨ³ΩŽΩ†Ω


Artinya:

Abu al-Darda' radhiyallahu 'anhu berkata kepada Ma' dan bin Abi Thalhah al-Ya'muri berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah ada tiga orang di satu kota atau desa, di mana shalat jamaah tidak didirikan di sana kecuali mereka telah dikuasai oleh setan. Maka biasakanlah berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.'"

Sejatinya ada banyak sekali keutamaan (fadhilah) shalat dilakukan secara berjamaah. Berikut di antaranya:

  • Terbebas dari api neraka
  • Dapat menyelamatkan kita dari sifat munafik
  • Meningkatkan diterimanya shalat jika dibandingkan dengan shalat sendiri
  • Dibalas dengan pahala yang berlipat mencapai 27 derajatnya
  • Menjauhkan diri dari godaan setan
  • Dijanjikan surga oleh Allah SWT

Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid

Shalat berjamaah di masjid lebih besar keutamaannya daripada shalat di rumah. Pasalnya, ini termasuk sunnah Rasulullah SAW yang juga menjadi tradisi para sahabat dan ulama.

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda:

Ω…ΩŽΩ†Ω’ غَدَا Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ³Ω’Ψ¬ΩΨ―ΩΨŒ Ψ£ΩŽΩˆΩ’ رَاحَ، Ψ£ΩŽΨΉΩŽΨ―Ω‘ΩŽ اللهُ Ω„ΩŽΩ‡Ω فِي Ψ§Ω„Ω’Ψ¬ΩŽΩ†Ω‘ΩŽΨ©Ω Ω†ΩΨ²ΩΩ„Ω‹Ψ§ΨŒ ΩƒΩΩ„Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§ غَدَا، Ψ£ΩŽΩˆΩ’ رَاحَ

Artinya:

"Barang siapa pergi ke masjid pada awal dan akhir siang, maka Allah akan menyiapkan baginya tempat dan hidangan di surga setiap kali dia pergi." (HR Bukhari dan Muslim).

Itu tadi penjelasan mengenai shalat berjamaah, hukum, hingga keutamaanya jika dilakukan. Semoga bisa membuat detikers untuk rajin shalat berjamaah ya.




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads