Salah satu perkara yang menjadi syarat sah dalam salat adalah menghadap kiblat. Meski demikian, Allah SWT memberikan sejumlah keringanan dalam beberapa kondisi yang membolehkan seseorang salat tanpa perlu menghadap kiblat.
Kiblat atau arah salat sendiri adalah tempat umat Islam seluruh dunia menghadapkan wajahnya saat beribadah mengharap berkah dan rida Allah SWT. Perintah menghadapkan wajah ke arah Ka'bah saat salat tertuang dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 144,
... فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "... Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya..."
Disebutkan pula dalam surah Al Baqarah ayat 150. Allah SWT berfirman,
... وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ
Artinya: "Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam..."
Sementara, syarat sah salat menentukan sah atau tidaknya ibadah yang ditunaikan. Artinya, menurut Ahmad Sarwat melalui buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat, menghadap kiblat adalah perkara yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan amalan wajib tersebut.
Ini Kondisi yang Membolehkan Salat Tanpa Hadap Kiblat
Sejatinya, ada dua kondisi yang membuat seseorang boleh menunaikan salat dengan tidak menghadap kiblat.
1. Kondisi Ketakutan
Dikutip dari Imam Syafi'i dalam Kitab Al Umm Jilid 1, pertama yakni, pelaksanaan salat syiddatul khauf atau salat dalam kondisi sangat mengkhawatirkan sehingga tidak bisa menghadap kiblat. Contoh kondisi yang dimaksud seperti, perang yang sedang berkecamuk.
"Dalam salat wajib tidak dibolehkan menghadap ke arah selain kiblat, kecuali hanya pada saat musuh sudah mengintai kaum muslimin. Yaitu ketika perang terjadi atau kondisi semacam itu," jelas Imam Syafi'i.
Keterangannya disandarkan dari riwayat Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pernah ditanya tentang salat khauf. Ia berkata, "Hendakklah imam maju ke depan bersama dengan satu rombongan," kemudian menyatakan sebuah hadits dari Ibnu Umar RA yang berbunyi,
"Kalau kadar ketakutan lebih parah dari itu, maka salatlah kalian sembari berjalan atau berkendaraan baik menghadap kiblat maupun tidak."
2. Musafir yang Salat Sunnah
Kondisi yang kedua adalah salat sunnah bagi orang yang sedang melakukan perjalanan atau musafir. Imam Syafi'i menjelaskan, sunnah Rasulullah SAW menunjukkan kebolehan hal tersebut yakni musafir boleh melakukannya di atas kendaraan ke arah mana saja.
Hal ini dilandasi dari riwayat Ibnu Umar yang pernah berkata, "Suatu ketika, Rasulullah SAW salat di atas tunggangan beliau dalam perjalanan mengikuti ke mana saja arah tunggangan beliau itu."
Dalam riwayat lainnya menyebutkan, "Aku pernah melihat Rasulullah SAW salat di atas keledai dan beliau menghadap ke arah Khaibar," Imam Syafi'i mengatakan, salat yang dimaksud di sini adalah pelaksanaan salat sunnah.
(rah/erd)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB