Musafir Adalah: Pengertian dalam Islam, Syarat, Jenis, dan Tujuannya

Musafir Adalah: Pengertian dalam Islam, Syarat, Jenis, dan Tujuannya

Kholida Qothrunnada - detikHikmah
Senin, 04 Sep 2023 16:45 WIB
Bandara, Airport.
Foto: Anete Lusina/ Unsplash
Jakarta -

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musafir adalah orang yang meninggalkan negerinya dengan bepergian selama tiga hari atau lebih.

Namun dalam hal ini, yang dimaksud musafir di sini, bukan sekedar orang yang pergi dari suatu titik ke titik lain. Lebih jelasnya, simak pengertian arti musafir dalam Islam, syarat, hingga tujuannya.

Pengertian Musafir

Dikutip dari ebook bertajuk Buku Pintar Beribadah Perjalanan oleh Mahima Diahloka, kata musafir berasal dari kata kerja bahasa Arab yaitu "safara" atau "safar" berarti bepergian atau menempuh perjalanan. Dalam bahasa Arab, musafir artinya orang yang sedang melakukan perjalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata "safarin" yang berarti perjalanan juga tertuang dalam dalam Al-Quran, sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 283:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ

ADVERTISEMENT

Artinya:

Dan jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya; Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah:283)

Menurut para fuqaha (ahli fiqih), arti musafir dalam Islam yaitu seseorang yang keluar dari negerinya untuk menuju suatu tempat tertentu, di mana perjalanan tersebut menempuh jarak tertentu.

Syarat Musafir

Berdasarkan pendapat para ulama, istilah musafir dalam Islam menyangkut 3 syarat utama. Adapun syarat musafir yaitu keluar dari wathan (tempat tinggal), ada tujuan tertentu, dan terdapat jarak minimal dari tempat yang dituju.

1. Keluar dari Wathan

Pertama, syarat musafir yaitu keluar dari daerah tempat tinggalnya (secara fisik dirinya sudah tidak lagi berada di daerah tempat tinggalnya).

Pasalnya, status seseorang belum dikatakan menjadi musafir, manakala dia belum keluar dari tempat tinggalnya.

2. Punya Tujuan Tertentu

Perjalanan yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan pasti secara spesifik, bukan sekedar jalan tanpa tujuan/arah.

3. Memiliki Jarak Tertentu

Kriteria orang dikatakan sebagai musafir yaitu dalam sebuah safar memiliki jarak minimal yang harus ditempuh (dari tempat tinggal ke tempat tujuan). Dalam hal ini, tidak semua safar yang membolehkan untuk meng-qasar sholat.

Berapa jauh dikatakan musafir? Jarak perjalanan seorang dianggap musafir yaitu kurang lebih 80 km. Selama perjalanan, orang tersebut tidak berencana untuk tinggal/menetap di suatu daerah lebih dari 3 hari.

Contoh Jenis Perjalanan dan Tujuan Musafir

Ada kehalalan safar yang dilakukan, yakni perjalanan yang tujuannya bukan untuk melakukan maksiat atau kemungkaran yang tidak disukai Allah SWT.

Berikut merupakan contoh jenis perjalanan dan tujuan musafir:

1. Mubah (Safar yang Tidak Maksiat)

Dikatakan mubah (perjalanan yang dibolehkan), seperti orang yang bekerja atau berdagang. Orang tersebut meniatkan untuk mencari harta untuk kehidupannya dan untuk bersedekah. Maka, amalannya akan menjadi amalan akhirat.

Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al Hanabilah menyebutkan tidak semua safar memperbolehkan keringanan, seperti qasar sholat dan kebolehan jamak'.

Mereka mensyaratkan safar itu minimal hukumnya mubah, bukan safar maksiat (misalnya tujuan untuk melakukan profesinya sebagai maling/perampok).

2. Mahmud (Perjalanan yang Terpuji)

Contoh musafir mahmud yaitu safar haji, umrah, dan jihad. Perjalanan mereka yaitu untuk melaksanakan ibadah haji, menuntut ilmu, serta sunnah seperti perjalanan menziarahi ulama.

Ada sebagian ulama yang menyebutkan, kalau keringanan hukum bagi musafir hanya berlaku dalam perjalanan tujuan haji/umrah.

Apabila mengacu pada pendapat ini, maka perjalanan bisnis, berlibur, atau menghadiri pernikahan bukan perjalanan yang diperbolehkan untuk meng-qasar atau menjamak sholat.

3. Madzmum (Perjalanan Tercela)

Semua safar yang termasuk maksiat terbagi kepada perjalanan yang haram dan yang makruh.

Misalnya, yang haram yaitu perjalanan budak yang melarikan diri, perjalanan seorang yang durhaka, dan yang makruh seperti perjalanan seseorang yang meninggalkan daerahnya yang terjangkit penyakit menular.

Hal tersebut dikatakan pada mazhab Al-Hanafiyah, yang berpandangan bahwa pada saat Allah memberikan kemudahan untuk menjamak/meng-qasar sholat untuk musafir, dalil yang digunakan adalah dalil yang umum dan mutlak, tanpa menyebutkan syarat-syarat tertentu, seperti tak boleh dalam rangka melakukan kemaksiatan.

Itu tadi penjelasan seputar pengertian musafir beserta syarat-syarat dan hukumnya.

Dengan artikel ini, detikers jadi mengetahui bahwa musafir adalah seorang yang sedang bepergian, ada juga syarat musafir dan hukumnya dalam Islam. Semoga semakin paham ya.




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads