Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengadakan pelatihan penyelia halal Berbasis SKKNI. Peserta dilatih agar memiliki kredibilitas dan wawasan yang luas mengenai syariat terkait proses produk halal.
Pelatihan tersebut diikuti oleh 33 peserta yang berasal dari berbagai macam bidang usaha. Mulai dari industri produk makanan dan minuman, kosmetik, restoran, obat-obatan, barang gunaan, Rumah Potong Hewan (RPH), hingga transporter/kargo.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut, penyelia atau pengawas halal harus dapat dipercaya dalam menjalankan tugasnya. Hal itu penting demi terjaganya kualitas kehalalan produk secara konsisten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang penyelia halal harus memiliki kredibilitas dan intention atau niat yang kuat untuk melaksanakan tugasnya. Ini penting untuk memastikan terjaganya proses produk halal di perusahaan tempat Bapak dan Ibu ditugaskan," ungkap Aqil sebagaimana dikutip dari laman BPJPH, Rabu (13/9/2023).
Selai dapat dipercaya, penyelia halal juga harus memiliki wawasan yang luas dalam memahami syariat terkait proses produk halal di sebuah perusahaan. Dengan demikian, kualitas produk halal dapat terjaga secara konsisten dari waktu ke waktu.
Bahkan penyelia halal juga wajib mengkoordinasikan proses produk halal dengan auditor halal yang ditugaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penyelia halal juga berperan sebagai penentu tindakan perbaikan dan pencegahan jika ada terjadi kesalahan pada proses produksinya.
"Penyelia halal berperan sebagai auditor halal internal di perusahaan. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh bahan dan proses yang dilakukan memenuhi kriteria jaminan produk halal. Oleh karena itu, ia harus kredibel dan bertanggungjawab." kata Aqil.
Karena saat ini penyelia halal sangat dibutuhkan kehadirannya oleh perusahaan. Apalagi pada bulan Oktober 2024, semua produk yang ada di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
"Untuk itu, saya meminta seluruh peserta mengikuti semua sesi pelatihan dengan sebaik-baiknya, supaya lulus, berkompetensi dan yang sangat penting bertanggungjawab." tukas Aqil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Peraturan itu juga mewajibkan setiap perusahaan memiliki penyelia halal untuk ditugaskan memastikan berjalannya proses produk halal di perusahaan tersebut.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim