BPJPH Cabut Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Nabidz

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Nabidz

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 23 Agu 2023 09:45 WIB
Nabidz minuman wine halal
BPJPH cabut sertifikat halal Nabidz. (Foto: Instagram)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menemukan pelanggaran pada produk jus buah bermerk dagang Nabidz. BPJPH akhirnya mengambil sikap tegas dengan mencabut sertifikat halalnya.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (23/8/2023).

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH. Mereka menemukan sebuah fakta bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023. Pihak Nabidz juga harus menandatangani surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produknya yang berlabel halal dari peredaran.

ADVERTISEMENT

"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," kata Aqil.

Dengan adanya kejadian tersebut, Aqil merasa pentingnya edukasi, komitmen, dan kesadaran akan tanggung jawab pelaku usaha, seluruh pelaksana layanan sertifikasi halal dan semua pihak terkait dalam penyelenggaraan JPH yang telah menjadi sebuah ekosistem yang luas dan melibatkan banyak aktor. Juga, pentingnya pembinaan dan pengawasan JPH secara terus-menerus.

Agil juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena sertifikasi halal bukan hanya mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten," jelas Aqil.

Terakhir, Aqil mengapresiasi laporan masyarakat terkait kasus yang dialami oleh Nabidz. Ia berterima kasih karena partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, sebab penyelenggaraan JPH ini menyangkut orang banyak.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, dinyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar. Peran serta masyarakat berupa pengawasan produk dan produk halal yang beredar berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.




(hnh/nwk)

Hide Ads