Pemerintah memberlakukan sanksi tegas dan melakukan penarikan sembilan produk halal yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari pasaran.
"Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia." ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah pada Rabu (23/4/2025).
"Ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, khususnya dalam pengawasan produk. Sebab, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus kita laksanakan sebagaimana perintah Undang-undang. Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal juga menyampaikan bahwa Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH).
"Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email layanan@halal.go.id., " pesan Babe Haikal.
Tidak Mengubah Komposisi Bahan Setelah Mendapat Sertifikat Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan juga menegaskan agar pihak produsen tidak mengubah komposisi bahan setelah mendapatkan sertifikat halal.
BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis sembilan daftar produk makanan yang mengandung babi. Faktanya, tujuh dari sembilan produk ini memiliki sertifikat halal.
Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan kepada para produsen agar tidak melakukan perubahan pada bahan baku pembuatan produk setelah mendapatkan sertifikat halal.
"Masalah yang terjadi adalah ada (produk) tercantum halal tapi mengandung unsur babi. Itu masalahnya. Sehingga kita harus melakukan dan mengambil tindakan karena ini hampir-mampir ke ranah hukum, penipuan," kata Babe Haikal saat ditemui detikHikmah, Senin (21/4/2025).
Haikal Hasan menegaskan kembali bahwa tidak seluruh produk makanan harus memiliki sertifikat halal, namun wajib mencantumkan informasi produk.
"Sederhana kok, kalau itu halal cantumkan halal, kalau nggak halal ya nggak apa-apa maka cantumkan nggak halal," lanjutnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan produk dengan label halal namun mengandung babi ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.
"Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).
Dalam temuan ini didapati sembilan produk mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine (mengandung unsur babi).
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi