Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah dan termasuk bulan yang disucikan dalam Islam. Ada sejumlah larangan bagi umat Islam pada bulan ini.
Kesucian bulan Muharram ini disebutkan dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 36. Allah SWT berfirman,
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa."
Rasulullah SAW juga bersabda dan menjelaskan mengenai empat bulan yang mulia tersebut,
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ. ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya: "Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (bulan mulia). Tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan al-Muharram, lalu Rajab (yang selalu diagungkan) Bani Mudhar, yaitu antara Jumadil Akhir dan Sya'ban." (HR Bukhari dan Muslim)
Syekh Alamud Din As-Sakhawi dalam Kitab Al-Masyhurfi Asmail Ayyam wasy Syuhur menjelaskan, dinamakan Muharram karena bulan tersebut merupakan bulan yang diharamkan (disucikan). Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebut, penamaan ini untuk memperkuat keharamannya. Mengingat, orang-orang Arab zaman dulu masih labil, terkadang menghalalkan dan terkadang mengharamkan di tahun lainnya.
Ada sejumlah perkara yang dilarang bagi umat Islam ketika berada dalam bulan haram tersebut.
Larangan Bulan Muharram
Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 36 menjelaskan, umat Islam dilarang berbuat aniaya terhadap diri sendiri ketika berada di bulan haram. Sebab, kata Imam Ibnu Katsir, dalam bulan-bulan haram itu sanksi berbuat dosa jauh lebih berat daripada hari-hari lainnya.
Apabila seseorang bermaksiat pada bulan haram khususnya ketika di Tanah Suci Makkah, dosanya akan menjadi berlipat ganda. Sebab, Allah SWT berfirman,
وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ...
Artinya: "...dan siapa yang dimaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.: (QS Al-Hajj: 25)
Sebaliknya, apabila seseorang mengerjakan amalan saleh pada bulan ini, maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
Imam Ibnu Katsir turut menukil pendapat Muhammad Ibnu Ishaq berkaitan dengan penafsiran mengenai firman Allah SWT, "Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam bulan yang empat itu." (akhir surah At Taubah ayat 36). Ia mengatakan, firman Allah SWT tersebut maksudnya adalah agar tidak menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT seperti yang telah dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana itu akan menambah kekafiran mereka.
Larangan bulan Muharram lainnya adalah berperang. Disebutkan dalam suatu pendapat, haram hukumnya memulai peperangan pada bulan-bulan yang disucikan Allah SWT. Namun, ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Di antara mereka ada yang memperbolehkannya karena pengepungan penduduk Taif yang dilakukan Rasulullah SAW terjadi pada bulan haram, yakni Dzulqaidah.
Selain dua larangan di atas, sejumlah masyarakat meyakini bulan Muharram tidak baik untuk melangsungkan pernikahan. Bagaimana pandangan Islam?
Menikah di Bulan Muharram
detikHikmah tidak menemukan dalil, baik dari Al-Qur'an maupun hadits, yang menyebut larangan menikah pada bulan Muharram. Larangan menikah bulan Muharram sendiri umum dijumpai dalam kehidupan masyarakat Jawa. Dalam kalender Jawa, Muharram disebut bulan Suro.
Sejumlah literatur menyebut, masyarakat Jawa percaya, menikah bulan Suro akan menimbulkan kesialan. Sehingga, masyarakat Jawa akan menghindari pernikahan atau hajat lain pada bulan tersebut.
Menurut sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam Journal of Sharia VOL. 1 NO. 02 edisi Juni 2022, masyarakat masih memegang tradisi untuk tidak menikah di bulan Suro karena masih berpegang pada cerita nenek moyangnya. Mereka khawatir akan ada sesuatu buruk yang menimpanya setelah menikah di bulan Suro.
Bulan Suro atau 1 Muharram 1445 H akan jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023, menurut Alhabib.info yang mencocokkan penanggalan kalender Gregorian dan kalender Islam berdasarkan rumusan terakhir dari Kalender Ummul Qura yang dipakai di Arab Saudi.
(kri/nwk)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!