Rasulullah SAW mencontohkan untuk sahur ketika hendak berpuasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Kebiasaan sahur dilakukan dengan makan dan minum di malam hingga dini hari untuk menguatkan tubuh sebelum berpuasa.
Namun, tak jarang umat Islam melewatkan sahur karena terlambat bangun hingga waktu Subuh tiba. Lantas, bolehkah puasa tanpa sahur? Berikut ini penjelasan dan hukumnya dalam Islam.
Hukum Puasa Tanpa Sahur
Mengutip dari buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab karya H. Amirulloh Syarbini, makan sahur hukumnya sunnah sehingga puasa tanpa sahur hukumnya boleh dan tetap sah asalkan sudah membaca niat puasa sebelumnya.
Meskipun demikian, melaksanakan sahur termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa karena di dalamnya mengandung banyak keberkahan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
السَّحُورُ بَرَكَةِ فَلَا تَدعوه ولو أن يَتَجَرعَ أَحدُكُمْ جرعة من ماه فَإِنَّ اللَّهِ وَمَلَاحَكتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتسحرين
Artinya: "Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersholawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)." (HR Ahmad)
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan keberkahan yang dimaksud dalam sahur yaitu ganjaran atau pahala bagi orang yang mengamalkannya. Sahur dikatakan mengandung berkah karena dapat menguatkan, menambah semangat dalam berpuasa, serta meringankan beratnya puasa.
Bahkan, bagi umat Islam yang terlambat bangun hingga mendekati waktu subuh, tetap disunnahkan sahur meskipun hanya dengan segelas air putih.
Disebutkan dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya farid Nu'man, berpuasa tanpa sahur alangkah baiknya jangan dijadikan sebagai kebiasaan meskipun tetap sah hukum puasanya. Hal ini disebabkan karena khawatir dapat menyerupai puasa orang kafir.
Diriwayatkan dari Amru bin Ash RA, Rasulullah SAW bersabda,
فَضْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السُّحُوْرِ
Artinya: "Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah pada makan sahur." (HR Muslim).
Imam an-Nawawi dalam Kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim turut menerangkan bahwa sahur menjadi pemisah antara puasa umat Islam dengan puasa Ahli Kitab.
مَعْنَاهُ الْفَارِقُ وَالْمُمَيّزُ بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِهِمُ السُّحُورُ فَإِنَّهُمْ لَا يَتَسَخَرُوْنَ وَنَحْنُ يُسْتَحَبُّ لَنَا السُّحُوْرُ
Artinya: "Maknanya bahwa pemisah dan pembeda antara puasa kita dan puasa mereka (Ahli Kitab) adalah pada makan sahur karena mereka tidak makan sahur, sedangkan kita disunnahkan untuk makan sahur."
Baca juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Apakah Batal? |
Selain itu, umat Islam juga disunnahkan untuk mengakhirkan waktu makan sahur hingga mendekati tibanya waktu subuh. Kesunnahan ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar Al-Ghifari RA, Rasulullah SAW bersabda,
لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرِ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ وَأَخَرُوا السَّحُور
Artinya: "Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur." (HR Ahmad)
Dengan demikian, melaksanakan puasa tanpa sahur hukumnya diperbolehkan dalam Islam asalkan telah membaca niat sebelumnya. Namun, alangkah lebih baik apabila umat Islam dapat senantiasa mengusahakan sahur sebelum berpuasa meskipun hanya dengan seteguk air untuk mendapatkan keberkahan di dalamnya.
Simak Video "Video: Masih Ada Sisa Waktu, Ini Puasa Sunnah Menyambut Idul Adha!"
(kri/kri)