Apa Itu Ikhtilat dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Apa Itu Ikhtilat dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 22 Des 2024 18:00 WIB
Ilustrasi muslim
Ilustrasi ikhtilat (Foto: Getty Images/Rifka Hayati)
Jakarta -

Ikhtilat merupakan salah satu kondisi dalam konteks interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Istilah ini tidak hanya berkaitan dengan pencampuran fisik, tetapi juga menyentuh aspek moral, hukum, dan etika pergaulan.

Lantas, apa itu ikhtilat? Simak pengertian, bahaya, dan hukumnya dalam Islam berikut ini.

Pengertian Ikhtilat

Dijelaskan oleh Delfi Suganda dan Nawira Dahlan dalam jurnal Ikhtilath Dalam Dunia Hiburan, ikhtilat secara bahasa berarti percampuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara istilah, ikhtilat merujuk pada situasi di mana laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berkumpul di satu tempat, berinteraksi, dan berbaur, misalnya melalui percakapan, kontak fisik, atau berdesak-desakan.

Situasi percampuran ini biasanya terjadi dalam aktivitas bersama yang melibatkan banyak orang, tanpa adanya pembatas antara laki-laki dan perempuan. Berbeda dengan khalwat, yang mengacu pada keadaan berduaan secara tertutup, ikhtilat terjadi dalam suasana yang lebih terbuka dan ramai.

ADVERTISEMENT

Bahaya Ikhtilat

Ikhtilat merupakan langkah awal yang seringkali mengarah pada perbuatan zina. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi hal tersebut.

Dalam buku Fikih Remaja Kontemporer, Abu al-Ghifari menjelaskan bahwa ikhtilat dapat menimbulkan fitnah dan bahaya yang bisa mendekatkan seseorang kepada perbuatan zina. Terdapat dua bentuk tindakan yang membuat ikhtilat berpotensi membahayakan, yaitu:

1. Kontak Pandangan Syahwat

Pandangan antara laki-laki dan perempuan tentu merupakan hal yang tidak boleh dilakukan, kecuali dengan tidak sengaja.

Dari Jabir bin Abdillah ra., ia berkata:

"Saya bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang tiba-tiba, maka Rasulullah menyuruh saya memalingkan pandangan mata saya". (HR. Muslim).

Lalu Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

"Pandangan itu adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis, siapa saja yang menghindarkannya karena takut kepada Allah, ia akan dikaruniai oleh Allah keimanan yang terasa manis di dalam hatinya". (HR. Hakim).

2. Kontak Fisik

Ikhtilat memungkinkan untuk terjadinya kontak fisik dengan lawan jenis yang mendekatkan seseorang kepada perbuatan zina. Rasulullah SAW mengharamkan bersentuhan kulit antar lawan jenis dalam sabdanya:

"Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam dari kepalanya dengan jarum dari besi, adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya" (HR Tabrani)

Hukum Ikhtilat

Dalam buku Assalamualaikum Imamku karya Laila Anugrah, dijelaskan bahwa hukum ikhtilat adalah haram. Hal ini disampaikan secara tersirat dalam Surat Al-Ahzab ayat 33.

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu."

Menurut Imam Al-Qurthubi, tafsir ayat ini adalah perintah untuk tetap berdiam diri atau tinggal di rumah. Sedangkan menurut Ibnu Katsir mengatakan, "Tinggallah kalian di rumah-rumah kalian, janganlah kalian keluar kecuali bila ada keperluan."

Kemudian, menurut Yurisprudensi Komite Tetap Riset dan Fatwa Islam di Arab Saudi, ikhtilat dianggap dilarang dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang bersabda:

"Aku tidak meninggalkan fitnah (cobaan, malapetaka, atau penyebab malapetaka) setelahku lebih dari (fitnah) wanita untuk pria" (HR Muslim).

Meskipun begitu, ikhtilat masih menjadi perdebatan tentang intepretasinya. Beberapa kelompok memperbolehkan laki-laki dan perempuan untuk berbaur selama tidak bermaksud melakukan hal negatif.

Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ikhtilat didefinisikan lebih dari sekadar pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Ikhtilat mencakup perilaku bermesraan, seperti bercumbu, berpelukan, bersentuhan, atau berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri, dengan persetujuan keduanya, baik di tempat terbuka maupun tertutup. Perbuatan ini secara jelas dianggap sebagai bentuk maksiat dan perbuatan ikhtilat yang dilarang oleh agama Islam.

Ikhtilat yang Diperbolehkan

Kembali mengutip buku Assalamualaikum Imamku karya Laila Anugrah, terdapat ikhtilat atau perbauran antara laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan asal memperhatikan adab-adabnya, yaitu:

  • Dalam keadaan terpaksa (Dharurah), misalnya ketika akan menyelamatkan orang lain dari keburukan yang lebih besar seperti kehilangan nyawa seseorang dalam kecelakaan atau keadaan bahaya, dan lain-lain.
  • Dalam keadaan perlu (Hajat), misalnya ketika berada di dunia kerja (rapat, pengadaan event, dan program), dalam proses belajar mengajar, jual beli, kerja kehakiman, saksi, amar makruf nahi mungkar, melayani tamu, kendaraan umum, dan percampuran yang menjadi kebiasaan dalam keluarga.



(hnh/inf)

Hide Ads