Melakukan sikat gigi merupakan bentuk menjaga kebersihan diri. Lantas bagaimana saat puasa, apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa?
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Kitab Zadul Ma'ad menjelaskan, menyikat gigi atau bersiwak termasuk menjaga kebersihan yang merupakan sebagian dari iman. Selain itu, sikat gigi dapat membersihkan mulut, dan kesucian tersebut merupakan perbuatan baik bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Ibnu Qayyim juga menukil sejumlah riwayat yang menyebut bahwa Rasulullah SAW bersiwak saat sedang puasa. Dari Amir bin Rabi'ah RA, ia mengatakan, "Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa." (HR Ahmad dan Abu Dawud)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Ibnu Umar mengatakan, "Beliau bersiwak pada pagi hari dan sorenya."
Para ulama juga telah bersepakat bahwa orang yang berpuasa diwajibkan dan juga dianjurkan untuk berkumur. Dalam hal ini berkumur sifatnya lebih jauh daripada sikat gigi atau bersiwak.
Mengenai hal ini Rasulullah SAW pun telah mengajarkan kepada umatnya tentang perkara yang dianjurkan ketika melakukan ibadah puasa, termasuk dengan sikat gigi.
Tidak Membatalkan Puasa Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki
Melakukan sikat gigi saat puasa juga dijelaskan oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa' bahwa seseorang yang sedang berpuasa dan melakukan sikat gigi tidak membuat puasanya batal. Ia berpendapat, jika benar hal tersebut merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, maka hal itu wajib dijelaskan oleh Rasulullah SAW.
Apabila beliau menyebutkan tentang hal tersebut, sudah pasti para sahabat mengerjakannya dan menyampaikannya kepada umat sebagaimana mereka menyampaikan ajaran-ajaran syariat yang lain.
"Maka ketika tidak ditemukan seorang ulama pun yang meriwayatkan tentang hal-hal tersebut dari Nabi Muhammad SAW, baik hadits shahih maupun hadits yang lemah, baik itu secara musnad atau secara mursal, maka dapat diketahui bahwa beliau tidak pernah menyebutkan apapun tentang hal itu," terang Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang bersandar pada Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah.
Sikat gigi saat puasa diperbolehkan selama tidak tertelan sampai ke tenggorokan. Namun, yang lebih utama bagi seorang muslim dapat menghindari sikat gigi pada siang hari dan lebih baik menggunakannya saat malam hari.
Berikut ini beberapa hadits mengenai anjuran melakukan sikat gigi dari Rasulullah SAW sebagaimana termuat dalam Kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 2 karya Imam an-Nawawi.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menganjurkan untuk menggosok gigi, beliau bersabda,
أكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السَّوَاكَ
Artinya: "Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi." (HR Bukhari)
Dari Syuraih bin Hani, ia berkata,
قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النبي ﷺ إِذَا دَخَلَ بَيْنَهُ، قَالَتْ: بِالسّوَاكِ
Artinya: "Aku bertanya kepada Aisyah RA, 'Hal apakah yang pertama kali dikerjakan Nabi saw saat beliau masuk ke rumahnya? Aisyah menjawab, Beliau menggosok gigi." (HR Muslim)
Dari Abu Musa al-Asy'ari RA ia berkata,
دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ وَطَرَفُ السّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ
Artinya: "Aku masuk ke rumah Nabi Muhammad SAW, dan saat itu ujung siwak beliau masih berada di mulut beliau." (Muttafaq 'alaih)
Dari Aisyah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
السّوَاكُ مَطَهِّرَةٌ لِلْقَمَ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: "Menggosok gigi itu dapat membersihkan mulut dan mendapat ridha dari Tuhan." (HR an-Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah)
Sikat Gigi saat Puasa Makruh Menurut Mazhab Syafi'i
Sementara itu, ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh, terutama saat matahari telah tergelincir.
Dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja', larangan untuk tidak sikat gigi atau bersiwak bagi orang puasa bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.
Lebih lanjut dikatakan, Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi. Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Dukung Ponpes Al Khoziny Dibantu APBN, Cak Imin: Ada 1.900 Santri di Sana
Wali Santri Korban Meninggal Ambruknya Musala Al Khoziny Akan Diumrahkan